KPU Pesbar Antisipasi Parpol Tidak Catut Nama Warga

KPU Pesbar Antisipasi Parpol Tidak Catut Nama Warga

Pemilu 2024--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) kembali mengingatkan pengurus partai politik (parpol) dapat mempersiapkan kelengkapan administrasi berkas persyaratan untuk peserta Pemilu serentak 2024.

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pesbar, Ramzi, mengatakan, selain melengkapi berkas administrasi, dalam kelengkapan kepengurusan dan anggota partai juga harus mengacu sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Termasuk salah satunya yang harus diantisipasi yakni dalam data kepengurusan dan anggota parpol jangan sampai mencatut nama warga tanpa sepengetahuan dan persetujuan warga itu sendiri untuk kepentingan parpol.

“Warga yang namanya dicatut untuk kepentingan parpol terutama menjelang Pemilu itu sangat rentan, bahkan di Kabupaten Pesbar ini sebelumnya pernah terjadi,” katanya, Selasa (12/7).

BACA JUGA:Pekan Ini, TPG Tahap II di Pesbar Cair

Sehingga, kata dia, hal itu harus diantisipasi sedini mungkin, dan ini harus menjadi perhatian bagi parpol. Mengingat pada akhir Juli 2022 mendatang tahapan untuk pendaftaran parpol sudah mulai di buka oleh KPI RI. 

Karena itu, jika warga ingin mengetahui apakah namanya dicatut dalam parpol atau tidak, nanti bisa di cek langsung melalui sistem informasi pendaftaran partai politik (sipol), dengan mengakses website resmi di [email protected].

“Dengan begitu masyarakat bisa mengecek langsung namanya, karena laman itu memang merupakan langkah KPU RI, salah satunya dalam antisipasi kasus pencatutan nama masyarakat sebagai anggota parpol,” jelasnya.

Dijelaskannya, sipol yang digunakan KPU RI itu untuk menampung administrasi persyaratan parpol sebagai peserta Pemilu. Mulai dari data kepengurusan hingga daftar keanggotaan partai. 

BACA JUGA:Perekrutan CPNS Pesbar Tahun 2022 Belum Jelas

Untuk diketahui, sesuai dengan keputusan KPU No.194/2022 tentang penetapan jumlah Kabupaten/Kota dan Kecamatan serta jumlah penduduk Kabupaten/Kota di setiap Provinsi sebagai pemenuhan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan partai politik, salah satunya dijelaskan bahwa untuk syarat partai politik adalah memiliki 1.000 anggota atau 1/1.000 dari jumlah penduduk di setiap Kabupaten/Kota.

 

“Karena itu, jika ada warga di Pesbar ini yang namanya dicatut sebagai anggota parpol diharapkan bisa menyampaikan langsung ke KPU Kabupaten Pesisir Barat, agar bisa segera ditindaklanjuti dan warga itu bisa mengajukan keberatan,” pungkasnya.(yan/d1n/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: