Pekan Ini, TPG Tahap II di Pesbar Cair

Pekan Ini, TPG Tahap II di Pesbar Cair

Tunjangan Profesi Guru--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi guru di Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) khususnya guru Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tahap II tahun 2022 segera dicairkan Pekan ini melalui masing-masing rekening guru penerima TPG.

Kabid Dikdas Paud dan PNFI, Erik Putra AR, S.Pd., mendampingi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pesbar, Edwin Kastolani Burtha, S.H, M.P., mengatakan, setelah melakukan persiapan kelengkapan berkas sebagai syarat penyaluran TPG di tahap II ke Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), selanjutnya dari pusat itu langsung menyalurkan TPG tersebut ke daerah.

“Setelah semua berkas lengkap dan tidak ada kendala, Pemerintah Pusat langsung menyalurkan TPG itu ke kas daerah, selanjutnya dari kas daerah itu akan disalurkan ke rekening masing-masing guru penerima,” katanya, Selasa (12/7).

Dikatakannya, kini masih dalam proses di bank penyalur. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak bank penyalur terkait dengan rencana pencairan TPG tahap II itu. 

BACA JUGA:Perekrutan CPNS Pesbar Tahun 2022 Belum Jelas

Dari hasil koordinasi dengan pihak bank penyalur itu bahwa untuk TPG tahap II akan dicairkan pada pekan ini. Mudah-mudahan tidak ada kendala, sehingga TPG tahap II itu bisa diterima oleh seluruh guru yang memang telah masuk dalam daftar penerima sertifikasi.

“Keseluruhan untuk jumlah total anggaran TPG tahap II itu sebesar Rp7 Miliar, sedangkan jumlah guru penerima TPG di Pesbar ini sebanyak 600 lebih guru,” jelasnya.

BACA JUGA:Gugatan Hasil Pilratin Masalah DPT Tidak Akan Diproses

Dijelaskannya, selain TPG untuk PNS. Dalam pencairan tahap II itu juga sekaligus untuk pencairan tambahan penghasilan (tamsil) bagi guru non sertifikasi dengan jumlah total sebanyak Rp248 juta, untuk 346 tenaga pendidik. 

Sedangkan, untuk besaran tamsil masing-masing guru PNS non sertifikasi itu sebesar Rp250 ribu per bulan. Memang jauh berbeda dengan besaran guru PNS yang telah menyandang sertifikasi yakni dengan penghitungan satu bulan gaji pokok.

Misalnya, gaji pokok guru PNS yang sertifikasi itu sebesar Rp4 juta, maka TPG-nya juga sebesar Rp4 juta. Disdikbud Pesbar tetap menekankan kepada guru sertifikasi untuk benar-benar mengutamakan jam pelajaran, serta dapat lebih profesional dalam mengajar di sekolah, karena guru sertifikasi itu akan menjadi contoh bagi guru lainnya yang belum menyandang sertifikasi.

“Untuk itu diharapkan dengan banyaknya guru PNS yang telah menyandang sertifikasi di Kabupaten Pesbar ini juga bisa mendongkrak kemajuan dan juga meningkatkan mutu pendidikan di Pesbar ini,” pungkasnya.(yan/d1n/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: