Ini Syarat Penumpang Kereta Api Tujuan Luar Kota

Ini Syarat Penumpang Kereta Api Tujuan Luar Kota

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Syarat Penumpang yang ingin melakukan perjalanan keluar kota menggunakan Kereta Api harus mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster dan wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test Antigen. Syarat perjalanan ini berlaku mulai 17 Juli 2022.

Hal itu disampaikan Kabag Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang Jaka Jakarsih Kepada medialampung.co.id melalui Pesan WhatsApp pada Selasa (12/7), bahwa setiap penumpang yang ingin keluar melalui Stasiun Tanjungkarang ataupun sebaliknya harus mematuhi protokol kesehatan.

Status penumpang, sudah vaksin ketiga (booster) dan juga sudah vaksin kedua, serta tidak diwajibkan skrining RT-PCR/rapid test antigen. Namun wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR (berlaku 3x24 jam) atau rapid test antigen (berlaku 1x24 jam).

Untuk yang baru vaksin dosis pertama, harus wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR (berlaku 3x24 jam).Jika ada penumpang yang tidak dapat divaksin karena kondisi medis/komorbid, si penumpang wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR (berlaku 3x24 jam) dan surat keterangan dokter dari RS pemerintah, yang menjelaskan kondisinya tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

BACA JUGA:Gerbong Rolling Kembali Bergerak, Sekkab dan Sejumlah Pejabat Eselon II, III Dilantik

sedangkan untuk anak usia 6-17 tahun yang sudah vaksin dosis kedua, Tidak diwajibkan skrining RT-PCR/rapid test antigen.

Untuk anak usia 6-17 tahun yang baru vaksin dosis pertama, wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR (berlaku 3x24 jam).

Lanjutnya, bagi anak usia di bawah 6 tahun, Tidak diwajibkan skrining RT-PCR/rapid test antigen.tapi tetap wajib dengan pendamping yang memenuhi syarat perjalanan.

Regulasi ini mengacu pada SE No.72/2022 Kementerian Perhubungan, tanggal 8 Juli 2022.

BACA JUGA:Mendag Zulkifli Dorong Produk UMKM Lampung Tembus Pasar Ekspor

Ditambahkan Jakarsih, PT KAI Divre IV Tanjungkarang mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. 

“Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat,” kata Jakarsih.

PT KAI Divre IV Tanjungkarang juga akan memberlakukan syarat baru bagi penumpang Kereta Api terhitung mulai tanggal 17 Juli 2022.

 

“Mengacu regulasi SE Kemenhub No.72/2022, kami menghimbau kepada seluruh pelanggan KAI agar menyesuaikan dengan Regulasi tersebut," tandasnya.(*/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: