Polsek Panjang Tangkap Pelaku Curat

Polsek Panjang Tangkap Pelaku Curat

--

BANDARLAMPUNG, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Jajaran Polsek Panjang berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan mengamankan pelaku MRW (15), warga Kelurahan Karang Jaya Kecamatan Merbau Mataram Kabupaten Lampung Selatan, Senin (11/7).

Kapolsek Panjang Kompol M. Joni mewakili Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Ino Harianto, mengatakan bahwa penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari korban Rindi Fitriani, warga Panjang Kota Bandarlampung.

“Berdasarkan laporan dan penyelidikan Unit Reskrim Polsek Panjang Berhasil mengidentifikasi dan berhasil mengamankan salah satu Pelaku ketika sedang berada di sekitar Kelurahan Srengsem Kecamatan Panjang Senin, tanggal 11 Juli 2022 sekira pukul 11.00 WIB dengan Barang Bukti 1 (satu) buah Handphone Merk Samsung 10AS warna Hitam dan untuk Barang Bukti Berupa 1 Unit Handphone REALMI C20, Warna Biru daun dan sepeda motor pelaku masih dalam pencarian begitupun dengan pelaku satunya yang sudah diketahui identitasnya juga masih dalam pengejaran,” ucap Kompol Joni, Selasa (12/7).

Dijelaskannya, peristiwa itu terjadi Pada hari minggu, Tanggal 10 Juli 2022 sekira pukul 21.00 WIB, di Jl. Teluk Ambon Kel. Pidada Kecamatan Panjang Bandarlampung.

“Ketika korban berjalan pulang, dari belakang datang sepeda motor jenis bebek yang di kendarai oleh dua orang, kemudian salah satu orang yang di bonceng turun dan menghampiri korban dan langsung mengambil 2 (dua) buah handphone yang masih dipegang korban lalu setelah berhasil segera naik kembali ke motor dan kedua pelaku melarikan diri,” jelasnya.

 

Sekarang pelaku sudah diamankan di Mapolsek Panjang guna untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut, akibat dari perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama 7 Tahun.(jim/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: