Lama Menduda, Seorang Kakek Setubuhi Bocah 9 Tahun

Lama Menduda, Seorang Kakek Setubuhi Bocah 9 Tahun

Medialampung.co.id Seorang kakek berusia 57 tahun, Syatiri, warga Pekon Gunung Kemala Kecamatan Way Krui Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), tega menyetubuhi seorang bocah 9 tahun sebut saja bunga, yang merupakan tetangganya sendiri. Aksi bejatnya itu diketahui ketika korban menceritakan perlakuan tidak senonohnya itu kepada orangtuanya pada Rabu (15/1).

Kapolsek Pesisir Tengah, Kompol, Drs.Ansori BM Sidik, mendampingi Kapolres AKBP. Rachmat Tri Hariyadi, S.Ik, M.H., mengatakan tersangka tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur itu berhasil ditangkap di kediamannya sekitar pukul 16.30 Wib, Rabu (15/1). Setelah mendapat laporan dari orangtua korban yang tertuang dalam laporan LP/B/20/I/2020/Polda Lpg/Res Lambar/Sek Pesisir Tengah tanggal 15 Januari 2020.

“Tersangka berdalih nekat melakukan aksi bejatnya itu karena tak kuat menahan nafsu syahwat setelah lama menduda,” katanya, Kamis (16/1).

Dijelaskannya, tindakan persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan tersangka bermula pada Rabu (15/1) sekitar pukul 12.00 Wib, korban mendatangi rumah tersangka seperti biasanya untuk bermain, sebab rumah korban dengan tersangka itu hanya berjarak satu rumah.

“Korban datang kerumah tersangka untuk meminta pisang, karena pisang yang diminta korban tidak ada. Sehingga korban minjam hand phone (HP) milik tersangka untuk bermain game,” jelasnya.

Ditambahkannya, tersangka pun memberikan HP-nya kepada korban untuk main game yang ada di HP itu sembari dipangku oleh tersangka. Berselang sekitar satu jam, korban pun hendak pulang, tapi tersangka mengunci pintu rumah bagian depan. Karena pintu bagian depan terkunci, korban  kemudian menuju pintu belakang untuk keluar rumah.

“Belum sempat keluar rumah, muncul nafsu bejat tersangka dan menarik korban ke dalam kamarnya,” katanya.

Masih kata Ansori, korban yang tidak berdaya itu dibaringkan oleh tersangka diatas tempat tidurnya, kemudian pelaku mencium dan melepaskan celana korban hingga menyetubuhinya hingga tersangka sempat klimaks serta mengeluarkan sperma diatas paha korban. Setelah melampiaskan syahwatnya itu korban diperbolehkan pulang.

“Setibanya di rumah, korban menceritakan kejadian itu kepada orangtuanya. Mengetahui anaknya diperlakukan tidak senonoh, orangtua korban langsung melapor kan kejadian itu ke polsek dan melakukan visum ke Puskesmas Krui,” katanya.

Dikatakannya, setelah menerima laporan, jajaran unit reserse kriminal (Reskrim) Polsek Pesisir Tengah langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka. Berdasarkan hasil visum, korban mengalami luka robek dibagian kemaluan. Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa satu helai celana dalam milik korban, satu helai sarung dengan corak kotak-kotak milik trsangka, satu helai celana pendek warna hitam serta satu unit HP merk Cross warna hitam.

“Saat ini tersangkan sudah diamankan di Polsek Pesisir Tengah guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 81 UU RI No.17/2016 tentang PP pengganti UU No.1/2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya.(yan/d1n/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: