Lagi Asyik Isap Sabu, Tersangka Pencuri Laptop Diciduk

Lagi Asyik Isap Sabu, Tersangka Pencuri Laptop Diciduk

Medialampung.co.id - Unit Reskrim Polsek Abung Selatan, berhasil meringkus tersangka pencuri laptop saat sedang menghisap sabu-sabu di rumahnya, Rabu (10/6), sekitar pukul 20.00 WIB.

Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan aparat kepolisian setempat dan petugas menyita barang bukti satu paket sisa sabu berikut alat hisap (bong).                            

Tersangka adalah Adi Riski Saputra (21), warga Desa Way Lunik, Kecamatan Abung Selatan, Lampura tersebut, kini masih mendekam di sel tahanan Mapolsek setempat.

Kapolsek Abung Selatan, AKP Suryadinata mewakili Kapolres AKBP Bambang Yudho Martono, mengatakan, tersangka ditangkap karena kasus pencurian sebuah laptop merk ASUS dalam rumah korban Defry Azyz (31), warga Way Lunik, Abung Selatan, Lampura pada tanggal 18 Mei 2020 lalu. 

"Tersangka ditangkap di rumahnya pada saat sedang menghisap sabu-sabu di rumahnya dan kini kasusnya masih dalam pemeriksaan petugas," ujarnya. 

Dari penangkapan tersangka, petugas menyita barang bukti satu paket sisa sabu berikut alat hisap sabu (bong), sedangkan laptop  yang dicuri dari rumah korban saat ini masih dalam pengembangan petugas, lantaran laptop tersebut terlebih dahulu dijual oleh tersangka.

"Barang curian hasil sebuah laptop milik korban telah dijual tersangka 1,6 juta yang kini masih dicari keberadaanya," kata Kapolsek.

Sementara itu, lanjutnya, tersangka juga mengakui dalam melakukan aksi pencurian yg dilakukan seorang diri masuk kedalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela dan masuk dalam rumah mengambil sebuah laptop.   

"Saat ini pihaknya masih terus melakukan penyidikan dan pengembang atas kasus tersebut guna mencari keberadaan barang curian yang telah dijual oleh tersangka," pungkasnya. (ozy/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: