Kuota Pupuk Bersubsidi untuk Lambar Tahun Ini 29.433 Ton

Kuota Pupuk Bersubsidi untuk Lambar Tahun Ini 29.433 Ton

Medialampung.co.id - Kabupaten Lampung Barat (Lambar) tahun ini mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi dari pemerintah pusat sebanyak 29.433 ton. Hal itu sesuai dengan surat keputusan (SK) kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung No.821.1/30/V.21.2/2020 tentang alokasi pupuk bersubsidi sektor pertanian Provinsi Lampung tahun 2020.

“Kuota pupuk Lambar tahun ini mengalami peningkatan dibanding tahun 2018 lalu,” ungkap Kasi Pupuk Pestisida dan Alsintan Falent Herindo, S.ST, M.M., mendampingi Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (DTPH) Yedi Ruhyadi, S.P.

Menurut dia, kuota pupuk bersubsidi di Provinsi Lampung tahun ini sebanyak 728.873 ton, dari jumlah tersebut akan dialokasikan ke Kabupaten Lambar sebanyak 29.433 ton itu, terdiri dari urea sebanyak 11.000 ton, SP-36 sebanyak 2.068 ton, ZA 6.500 ton, NPK 6.365 ton serta pupuk organik sebanyak 3.500 ton.  “SK kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura tersebut akan ditindaklanjuti dengan surat keputusan Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Lambar,” akunya seraya menambahkan, alokasi pupuk bersubsidi sebanyak 29.433 ton itu untuk 15 kecamatan di Kabupaten Lambar.

Masih kata dia, untuk tahun 2019 lalu, Lambar hanya mendapatkan kuota pupuk sebanyak 17.845  ton itu, rinciannya pupuk urea sebanyak 9.365 ton, SP36 1.300 ton, ZA 1.230 ton, NPK phonska sebanyak 5.150 ton, serta pupuk organik 800 ton. “Sebanyak 17.845 ton itu pagu awal tahun untuk pupuk bersubsidi di Kabupaten Lambar namun seiring waktu terjadi penambahan dan realokasi,” imbuhnya.

Kata dia, pupuk bersubsidi diamanatkan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia No.15/2011 tentang perubahan peraturan presiden No.77/2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan. Dalam hal harga, pupuk bersubsidi ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia No.47/Permentan/SR.310/12/2017 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian tahun Anggaran 2018. Sementara pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan RI No.15/M-DAG/PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian. Selain itu peruntukan (alokasinya) pada masing–masing wilayah propinsi dan kabupaten ditetapkan dalam surat keputusan kepala dinas daerah setempat. “Agar pengadaan, penyaluran dan alokasi pupuk bersubsidi memenuhi prinsip enam tepat yaitu tepat jenis, jumlah, harga, tempat dan waktu di Lini IV (Gudang Pengecer) maka perlu koordinasi yang intensif dari pihak produsen, distributor dan pengecer serta pemerintah daerah,” kata dia.

Masih kata dia, sebagai bentuk tanggungjawab Pemkab Lambar dalam melakukan fungsi pengawasan  pada tingkat pengadaan, peredaran dan penggunaan pupuk bersubsidi di wilayahnya maka dibentuk Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3)  Kabupaten Lambar yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati Lampung Barat No.B/64/KPTS/III.10/2017 tentang Komisi Pengawas Pupuk  dan Pestisida Kabupaten Lambar. “Tanggungjawab pengawasan pada pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi merupakan tanggungjawab bersama yang tidak dapat dipisahkan antara pihak produsen, distributor resmi, pengecer  dan pemerintah daerah,” imbuhnya.

Disamping melaksanakan tugas dan tanggungjawab pengawasan atas pupuk bersubsidi, lanjut dia, KP3 juga melaksanakan pengawasan atas peredaran dan penggunaan pupuk anorganik/organik non subsidi dan pestisida di masyarakat.  Pengawasan ditujukan untuk mencegah terjadinya peredaran dan penggunaan pupuk palsu, ilegal dan  tidak terdaftar. Pengawasan ini termasuk dalam hal akibat cemaran dari penggunaan dan pemakaian pupuk dan pestisida terhadap manusia dan lingkungan hidup. “Sebagian besar masyarakat kita adalah petani. Kita berharap dengan adanya pupuk bersubsidi dari pemerintah ini dapat membantu dan bermanfaat bagi petani di Lambar,” tutupnya. (lus/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: