Kuota Penerima Bantuan Tak Mencukupi Kebutuhan di Lapangan

Kuota Penerima Bantuan Tak Mencukupi Kebutuhan di Lapangan

Medialampung.co.id - Camat Panjang Bagus Harisma Bramado mengatakan dalam menghadapi pandemi Covid-19, Pemerintah Kota Bandarlampung membagikan 80 ribu paket beras seberat 5 Kilogram atau total sebanyak 400 ton untuk masyarakat.

“Bantuan beras itu diberikan kepada 50 ribu KK yang datanya dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan 30 ribu warga belum mampu yang terdampak pandemi Covid-19 usulan dari lurah-lurah,” jelas Bramado usai melaporkan data penerima beras di Dinas Sosial, Rabu (22/4). 

Dia mengakui bahwa kuota 30 ribu warga tersebut tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Bandarlampung yang terdampak Covid-19.

“Usulan dari lurah-lurah pasti banyak, tapi kita minta disesuaikan dengan kuota yang ada jadi kita revisi dan kita minta warga yang benar-benar butuh bantuan yang menerimanya,” kata mantan ajudan walikota yang akrab disapa Bram tersebut. 

“Bagaimana sisanya. Sisanya warga yang terdampak Covid-19 kita upayakan tetap bisa dapat sebab walikota juga memberikan instruksi untuk pembagian  yang tahap kedua  kuotanya akan lebih besar,” tambah Bram.

Dia juga mengkonfirmasi kejadian di RT 15 B Kelurahan Way Lunik, bahwa ada warga yang mendapat beras dua karung walau  dalam satu  rumah ada dua KK.

“Saya mendapat informasi dari warga ada  satu rumah dapat dua paket beras di sana. Karena itu menyalahi aturan terpaksa kami tarik beras tersebut,” katanya. 

“Petunjuk teknisnya dalam satu rumah harus dapat satu paket bantuan beras supaya yang mendapat bagian beras itu semakin luas. Sedangkan beras yang ditarik kembali dan dikumpulkan di kantor kecamatan untuk menunggu petunjuk teknis selanjutnya,” jelasnya.

Bramado juga menjelaskan, jika ada warga yang sudah pindah ke luar kecamatan meski secara administrasi masih di lingkungan itu tidak berhak lagi menerima beras bantuan itu.

“Administrasi kependudukan itu dibuktikan oleh KK dan KTP kalau orang tersebut sudah pindah dan berada di luar kecamatan yang ada di KK dan KTP, orang tersebut tidak berhak menerima beras bantuan,” singkatnya.(*/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: