KPU Waykanan Gelar Sosialisasi Pencalonan dan PKPU No.6/2020

KPU Waykanan Gelar Sosialisasi Pencalonan dan PKPU No.6/2020

Medialampung.co.id - KPU Waykanan, hari ini Selasa (25/8), menggelar sosialisasi Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Waykanan pada Pilkada Serentak Tahun 2020 dan PKPU No.6/2020 di Aula KPU setempat.

Nampak hadir dalam acara tersebut Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami, SH.MH, Anggota Bawaslu Prov Lampung, Iskardo P. Panggar, SH.MH, Ketua KPU Waykanan, Refki Dharmawan, SH, Kapolres Waykanan yang di Wakili oleh Kabag Ops Polres Waykanan, Dandim 0427/Waykanan, Letkol Inf, Anak Agung Gede Rama, Kepala Badan Kesbangpol Pemda Waykanan, Indra Zakaria ,dan LO dari 9 partai.

Ketua KPU Waykanan Refky Dharmawan menyampaikan bahwa sosialisasi tersebut merupakan Tahapan Pelaksanaan Pilkada di Kabupaten setempat, untuk itu semua elemen dan stakeholder penting untuk dilibatkan.

"Dengan harapan pemahaman terkait PKPU yang telah disampaikan melalui sosialisasi tersebut dan diinformasikan kembali kepada jajaran yang ada di bawah naungan stakeholder terkait, kami juga menegaskan bahwa digandengnya Stakeholder dalam Sosialisasi ini, agar dalam proses pelaksanaan Tahapan Pilkada yang mulai berlangsung dapat berjalan lancar dengan adanya pendampingan erat dari setiap stakeholder," Terang Refky Dharmawan. 

Pada kesempatan yang sama, Erwan Bustami, S.H, MH, Ketua KPU Provinsi Lampung, menyampaikan bahwa Sosialisasi pencalonan tersebut merupakan salah satu kegiatan penting yang dilaksanakan oleh KPU Lampung untuk memberikan informasi kepada setiap Stakeholder.

"Agar Informasi-informasi yang ada didalam peraturan KPU terkait pemilihan serentak 2020 tentunya terhadap setiap tahapan terutama tahapan pencalonan agar dapat dipahami, dalam kondisi pandemi seperti saat ini tentunya banyak perubahan- perubahan di dalam peraturan KPU mengenai tata cara penyelenggaraan pemilihan serentak 2020, Protokol kesehatan menjadi suatu yang sangat penting yang wajib dilakukan, Sebagai salah satu aturan yang berlaku didalam peraturan pelaksanaan pemilihan serentak 2020," ujar Erwan.

Kemudian Ketua KPU Provinsi Lampung juga menyampaikan, tahapan waktu serta syarat pencalonan, Pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Waykanan dilaksanakan tanggal 4 sampai dengan 6 September 2020.

"Adapun penetapan calon adalah tanggal 23 September 2020, Terkait calon perseorangan, Hingga terakhir penyerahan berkas dukungan, Tidak ada yang menyerahkan berkas dukungan. Sehingga untuk Pilbup Kab. Waykanan Tahun 2020, Tidak akan ada calon dari jalur perseorangan, untuk itu mari kita bersama sama mensukseskan penyelenggaraan Pemilihan Serentak

Lanjutan Tahun 2020," imbuh Erwan seraya menjelaskan, di dalam Pelaksanaan Tahapan Pencalonan berdasarkan PKPU No.5/2020 ada beberapa tahapan yang harus dilakukan mulai dari tahapan pendaftaran.

“Dilakukan mulai dari tahapan Pendaftaran, Syarat pencalonan, Pendaftaran, Syarat Calon, Perpanjangan pendaftaran, Verifikasi dan Klarifikasi, Penetapan pasangan calon peserta pemilihan, Pengundian nomor urut dan terakhir penyerahan keputusan pemberhentian," kata Erwan. 

Kemudian Erwan menjelaskan terkait dengan PKPU No.6/2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non alam Corona Covid-19 yang di dalamnya mengatur tentang Pemilihan Serentak Lanjutan dilaksanakan dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

"Dengan memperhatikan kesehatan dan keselamatan penyelenggara Pemilihan, Peserta Pemilihan, Pemilih, dan seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilihan, Pada Pemilihan serentak tahun 2020, Dalam situasi bencana non alam yaitu Covid-19, Kita melaksanakan semua tahapan yang sesuai dengan protokol kesehatan yang diatur dalam PKPU No.6/2020," pungkas Erwan Bustami.(wk1/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: