KPU Pesbar Tetapkan DPS Pilkada Serentak 2020, Ini Rinciannya

KPU Pesbar Tetapkan DPS Pilkada Serentak 2020, Ini Rinciannya

Medialampung.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) menggelar rapat pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesbar tahun 2020. Kegiatan itu dipusatkan di aula Sunset Beach Kecamatan Pesisir Tengah, Senin (7/9).

Hadir dalam kesempatan itu Ketua KPU Pesbar, Marlini, didampingi Martin Efendi dan Zairi Opani selaku angota KPU setempat. Selain itu dihadiri anggota Bawaslu Pesbar

Heri Kiswanto, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemkab setempat, uspika, perwakilan partai politik (parpol) serta seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Pesbar.

Anggota KPU Pesbar Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Martin Efendi, mengatakan berdasarkan hasil rekapitulasi DPHP dalam Pilkada Pesbar itu dari 108.484 data pemilih hasil pemutakhiran yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), Panitia Pemungutan Suara (PPS) hingga PPK se Kabupaten Pesbar menjadi 106.748 pemilih, sehingga data itu ditetapkan menjadi DPS Pilkada 2020.

“Hal itu tertuang dalam berita acara No: 46/PL.02.1-BA/1813/KPU-Kab/IX/2020 tentang rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran dan penetapan DPS pemilihan bupati-wakil bupati Pesbar tahun 2020,” katanya.

Dijelaskannya, dari jumlah DPS yang telah ditetapkan sebanyak 106.748 pemilih itu dengan rincian laki-laki berjumlah 55.890 pemilih dan perempuan berjumlah 50.858 pemilih yang tersebar di 11 Kecamatan, 118 Pekon/Kelurahan, dan 318 Tempat Pemungutan Suara (TPS). 

Secara rinci sebaran DPS itu terdiri dari Kecamatan Pesisir Selatan 17.439 pemilih tersebar di 15 Pekon dan 47 TPS. Kemudian, kecamatan Pesisir Tengah 12.425 pemilih tersebar di dua Kelurahan dan enam Pekon dan 35 TPS.

“Selanjutnya, untuk Kecamatan Pesisir Utara sebanyak 5.753 pemilih yang tersebar di 12 Pekon dan 20 TPS, kemudian Kecamatan Karyapenggawa 10.647 pemilih, tersebar di 12 Pekon dan 31 TPS,” jelasnya.

Kemudian, Kecamatan Lemong 8.975 pemilih tersebar di 13 Pekon dan 31 TPS. Selain itu, Kecamatan Ngaras 6.262 pemilih tersebar di enam Pekon dan 18 TPS. Lalu, DPS di Kecamatan Ngambur dengan jumlah 14.017 pemilih tersebar di Sembilan pekon dan 40 TPS. Kecamatan Bangkunat dengan jumlah 17.106 pemilih tersebar di 14 Pekon dan 52 TPS. Kemudian, Krui Selatan dengan jumlah 6.968 pemilih tersebar di 10 Pekon dan 20 TPS.

“Sedangkan untuk Kecamatan Way Krui dengan jumlah 6.024 pemilih yang tersebar di 10 Pekon dan 18 TPS serta terakhir Kecamatan Pulau Pisang dengan jumlah 1.132 pemilih tersebar di enam Pekon dan enam TPS,” kata Martin.

Ditambahkannya, KPU Pesbar akan menyampaikan hasil pleno rekapitulasi DPS pemilihan bupati-wakil bupati Kabupaten Pesbar tahun 2020 itu ke KPU Provinsi Lampung, selain itu ke Bawaslu Pesbar, tim kampanye pasangan calon atau perwakilan partai politik di Kabupaten setempat serta pihak terkait lainnya.

KPU Pesbar juga akan menyampaikan DPS ke PPS melalui PPK yang dijadwalkan 14-18 September 2020, selanjutnya pada tanggal 19-28 September pengumuman dan tanggapan masyarakat terhadap DPS, dilanjutkan perbaikan DPS oleh PPS pada tanggal 29 September 2020 sampai tanggal 3 Oktober 2020.

“Untuk itu jika ada masyarakat yang belum terdata masuk dalam daftar pemilih itu diharapkan dapat menyampaikan ke petugas PPS, PPK dan KPU Pesbar, sehingga bisa dimasukan ke dalam daftar pemilih di Pilkada Pesbar 2020,” pungkasnya.(yan/d1n/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: