KPPBC Bandarlampung Musnahkan BB Rokok dan Minuman Ilegal

KPPBC Bandarlampung Musnahkan BB Rokok dan Minuman Ilegal

Medialampung.co.id - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Bandarlampung memusnahkan barang bukti (BB) hasil penindakan selama tahun 2019 dengan total nilai barang Rp 6,8 miliar dan barang kiriman pos tahun 2020 dengan total nilai barang Rp 489 juta.

Gubernur Lampung Ir. Hi. Arinal Djunaidi hadiri proses pemusnahan barang ilegal tersebut dengan cara dibakar tepat di gudang tempat pabean (TPP) PT Fortune Bandarlampung, Selasa (15/9).

Kepala Kantor KPPBC Bandarlampung, Esty Wiyandari mengatakan, barang yang dimusnahkan kali ini berapa 6,5 juta batang rokok ilegal dengan nilai barang Rp6,6 miliar dan potensi kerugian negara Rp2,9 miliar. 

Selain itu ada juga 210 botol minuman keras ilegal senilai Rp16,8 juta dan potensi kerugian negara sebesar Rp4,2 juta.

Selanjutnya, ada juga barang impor kiriman pos berupa 71 buah sex toys, 3 karton 3 bungkus obat, 201 bungkus bibit atau benih tumbuh, 3 bungkus biji kopi, 1 bungkus buah etrog, 3 buah buku pornografi, 16 buah poster pornografi, dan 457 paket barang kiriman pos.

"Untuk penindakan rokok serta minuman ilegal ini didapat hasil penindakan oleh petugas terhadap para pengangkut berupa bus penumpang, truk serta jasa ekspedisi. Sedangkan barang impor kiriman pos ini tidak memiliki perizinan impor dari instansi teknis terkait," ungkap Esty Wiyandari.

Lanjutnya, sebagai upaya meminimalisir peredaran barang ilegal di Lampung pihaknya terus melakukan operasi rokok ilegal di seluruh wilayah di Lampung yang meliputi 15 kabupaten/kota.

"Kita juga terus melakukan sosialisasi ke masyarakat bahwa rokok ilegal itu tidak sehat dan barang-barang dari luar negeri itu harus memiliki izin," tutupnya. (ded/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: