KPK Kembali Periksa Dua Saksi Kasus Korupsi DPUPR Lamsel

KPK Kembali Periksa Dua Saksi Kasus Korupsi DPUPR Lamsel

Medialampung.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus merampungkan berkas terhadap saksi-saksi tersangka pengembangan korupsi, di Dinas PUPR Lampung Selatan (Lamsel) atas tersangka Hermansyah Hamidi (HH). Dalam hal ini, penyidik KPK masih terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Dimana kemarin pada Selasa (15/12), pihak KPK memeriksa Bupati Lampung Selatan (Lamsel) Nanang Ermanto di Gedung Merah Putih KPK. Pada hari ini Rabu (16/12) KPK kembali melakukan pemeriksaan dua orang saksi lainnya. "Ya hari ini (Kamis) ada dua orang lagi. Yakni Hanafiah Hamidi dan Munjir," kata Plt Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri. Menurut Ali, kedua saksi itu merupakan ada dari unsur swasta dan Aparatur Sipil Negara (ASN). "Untuk Hanafiah Hamidi itu dari swasta. Sedangkan Munjir dari Staf Subbag Keuangan yang diperbantukan di Bagian Bina Marga Dinas PUPR Lamsel. Dan sekaligus sebagai pembantu PPTK bidang administrasi," katanya. Terkait Nanang Ermanto sendiri, kemarin KPK memeriksanya untuk menggali pengetahuan Nanang terkait dengan keaktifan. "Juga peran tersangka HH pada proyek-proyek di Dinas PUPR Lamsel, tahun anggaran 2016 dan 2018," ungkapnya. Diberitakan sebelumnya, Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa saksi-saksi terkait tindak pidana korupsi di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel). Pemeriksaan saksi ini berdasarkan tersangka HH (Hermansyah Hamidi). Plt Juru Bicara KPK: Ali Fikri mengatakan, sudah dua hari ini pihaknya melakukan pemeriksaan. Dan untuk saat ini, pada Selasa (15/12). Pihaknya memeriksa Bupati Lampung Selatan (Lamsel) Nanang Ermanto. Juga dua orang lainnya: Cik Ali Salim dan Syaifuloh Musa, keduanya merupakan dari pihak swasta. "Nanang diperiksa terpisah dari dua saksi lainnya," katanya. "Untuk Nanang ini diperiksa di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta," lanjutnya. Sementara kedua orang lainnya, diperiksa di Mako Brimob Polda Lampung. "Pemeriksaan ini terus kita lakukan, untuk merampungkan berkas-berkas perkara tersangka HH," ungkapnya. Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa saksi, dalam perkara kasus pengembangan korupsi di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) yakni, Hermansyah Hamidi. Plt Juru Bicara (Jubir) KPK: Ali Fikri menjelaskan, bahwa pihaknya pada Senin (14/12) memanggil Destrinal A.Z. Untuk dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangannya. "Ini saksi untuk tersangka HH (Hermansyah Hamidi)," katanya. Dalam dugaan tindak pidana korupsi suap, terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamsel tahun 2016 dan 2017. "Pemeriksanya di Markas Brimob Polda Lampung," kata dia. (mlo/)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: