KPHL 2 Liwa Tinjau Ulang Penebangan Pohon Register 44B

KPHL 2 Liwa Tinjau Ulang Penebangan Pohon Register 44B

Medialampung.co.id - Aparat gabungan Dinas Kehuatan (Dishut) Provinsi Lampung dan Kesatuan Pengelola Hutan Lindung (KPHL) 2 Liwa, Kabupaten Lampung Barat (Lambar) melakukan peninjauan ulang lokasi penebangan kayu di Hutan Kemasyarakatan (HKm) Rukun Lestari Register 44B, Selingkutilir, Pekon Sindangpagar, Kecamatan Sumberjaya.

Peninajauan tersebut dilakukan bersama dengan Kasi Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Dadang Trianahadi, S.P, M.M., Kanit Polhut Kesatuan Pengelola Hutan Lindung (KPHL) 2 Liwa Drs. Bambang Irawan, Kepala Resot Watenong Agus Budi SH., Plt. Kasi Perlinduangan dan Konsevasi KSDAE dan Pembedayaan Masyarakat KPHL 2 Liwa,  Rizal Tias, S.E.

"Peninjauan ini sudah yang ketiga kalinya atas perintah dari Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Lampung, Dan hasil yang kami dapat sama saja dengan hasil saat peninajau pertama pada Tanggal 1 September 2019, yang telah dilaporkan kepada Dishut Provinisi," terang Dadang Trianahadi, S.P, M.M. Mendampingi Kepala UPTD KPHL 2 Liwa Hasan Basri S.Sos.

Ditegaskannya walaupun KPHL 2 Liwa telah melakukan langkah berupa peringatan, bahkan memberikan sanksi berupa surat pernyataan pihak penebang melalui kelompok HKm, untuk melakukan penanaman ulang pohon. Namun demikian sanksi itu belum final karena  Keputusan akhir ada pada Dishut Provinsi.

Dadang, beralasan diberikannya sanksi peringatan kepada pemilik lahan atas nama Aslimin melalui Kelompok HKm, lantaran jumlah kayu yang ditebang hanya Empat Batang, dan lokasinya juga persis disekitar dipatok pembatas HL. Ditambah lagi dari keterangan Aslimin, saat penebangan berlangsung tukang tebang tidak sengaja atau kebablasan melakukan penebangan pohon HKm lantaran saat penebangan tidak ditemani pemilik lahan sehingga tidak mengetahui jika beberapa pohon dalam kebun kopi yang berada dipinggir jalan penghubung kecamatan tersebut masuk wilayah HKm.

Diulasnya secara teknis dengan diterbitkan izin HKm semua tanggung jawab dalam hutan termasuk keamanan hutan, rehabilitasi dan langkah menjaga dari bencana seperti kebakaran merupakan kewajiban kelompok HKm. Maka apa bila terjadi pelanggaran dalam HKm maka perkara diselesaikan oleh  kelompok tersebut sebagaimana penerbitan diberikan izin kelola.

Sementara ditambahkan Bambang Irawan, saat ini di lokasi masih tampak beberapa gelondongan kayu tebangan dibiarkan karena tidak dapat di manfaatkan. Dan terkait itu pemilik kebun sudah diperintahkan untuk memindahkanya.

Sementara Pemangku Selingkutilir Rusidana mendampingi Peratin Sidangpagar Supani, menyebutkan bahwa, pihaknya juga tidak mengetahui siapa penangung jawab aktifitas penebangan tersebut. Hanya saja memang titik penebangan berada di perbatasan hutan.. "Iya lokasi yang dilakukan penebangan itu di perbatasan hutan marga dengan HKm," singkat dia.

Ketua Kelompok HKm setempat Yunadi mengakui tentang terjadinya penebangan pohon di areal tersebut, yang dilakukan oleh pemilik lahan atas nama Aslimin beberapa waktu lalu, namun penebangan itu dinilainya bukan suatu kesengajaan.

"Setelah saya tau ada penebangan oleh pemilik lahan, dia langsung saya ingatkan karena kayu yang ditebang yang masih masuk lingkungan kebunnya ada beberapa sudah digaris perbatasan, jadi saya kira ini bukan unsur kesengajaan, melainkan karena memang masih lingkup kebunnya," kata dia. (ius/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: