KPH 2 Liwa Pastikan Indikasi Illegal Logging di Luar HL

KPH 2 Liwa Pastikan Indikasi Illegal Logging di Luar HL

Medialampung.co.id - Dari hasil pengecekan Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) 2 Liwa Kabupaten Lampung Barat bersama jajaran Polsek Sumberjaya dengan menggunakan peta apensa lokasi indikasi terjadi illegal logging dalam kawasan Hutan Lindung (HL) Register 44B Kenali Kecamatan Waytenong, ternyata masuk kawasan hutan adat Pekon Sidangpagar. 

Kanit Polhut KPH 2 Liwa Drs. Bambang Irawan secara tegas menjamin bahwa lokasi penebangan pohon tidak masuk hutan lindung. 

Dan keikutsertaan dua anggota Polhut atas nama Viktor dan Hendri dari awal, hanya diminta pihak ketiga (Iskandar) untuk memastikan jika lokasi (titik) kayu yang akan diambil bukan dalam kawasan HL. 

Menurut Bambang, terlepas adanya permasalahan atau tidak dalam penebangan pohon di hutan adat tersebut, penyelesaiannya ranah masyarakat pemilik hutan Pekon Sindangpagar dan Pekon Sukajaya. 

Terpisah Kepala Resor KPH 2 Liwa Wilayah Waytenong Johan Budi mengatakan, dirinya baru mengetahui adanya penebangan pohon kayu sebagai mana yang menjadi perbincangan masyarakat beberapa hari terakhir. 

Dan tidak ada laporan tembusan izin atau bentuk lainnya baik oleh penebang yang mengatasnamakan warga ataupun petugas lainnya. 

Hanya saja, ia juga menyebut jika dari hasil pengecekan lokasi penebangan masih jauh atau sekitar setengah kilometer dari kawasan HL. 

Sedangkan Peratin Sindangpagar Supani memberi klarifikasi bahwa tiga orang yang sebelumnya menemuinya di kediaman untuk meminta surat izin pengambilan kayu di hutan adat adalah warga Pekon Sukajaya atas nama Dukut, Rapi'i dan Furqon.

Dimana ketiganya menyebut sebagai perwakilan dari warga lainnya untuk meminta izin pengambilan kayu di hutan adat setempat yang kegunaannya untuk kepentingan perbaikan irigasi  yang tertimbun longsor.

Namun, karena dalam hal tersebut bukan kewenangan dirinya dan belum ada ketentuan khusus, ia hanya menceritakan berdasarkan kesepakatan sekitar beberapa tahun sebelumnya pohon yang dapat dimanfaatkan adalah pohon yang sudah rubuh dan itu juga harus melalui prosedur perizinan dari pihak-pihak berkompeten.

Sementara terkait peran Polhut Hendri dan Viktor, dirinya bertemu kedua petugas bersama Iskandar yang juga sebelumnya meminta kepadanya terkait izin pengambilan kayu, namun tidak diberikannya lantaran bukan kewenangannya. 

"Kepada Iskandar saya juga menyampaikan dalam pengambilan kayu di hutan itu ada aturan mainnya yakni harus ada izin dari pihak terkait Kepolisian,TNI, dan Kehutanan, dan itu juga harus disertakan atas dasar usulan warga sebagai dasar hukumnya. Karena itu saya tidak memberikan izin tertulis," ungkap pihaknya.

Dan kedua Petugas Polhut yang melakukan peninjauan lokasi atas permintaan dari Iskandar untuk memastikan bahwa lokasi tidak masuk dalam HL. 

Supani juga menerangkan alasan dirinya meninjau lokasi hutan karena adanya salah satu masyarakat yang berencana melakukan perluasan kebun kopi dengan akan menebang pohon dihutan, dengan dasar adanya sertifikat tanah.

 "Saya datang kesana untuk mencegah dan meminta agar  warga atas nama Kusnan, membatalkan niatnya memerluas areal kebunnya walaupun memiliki sertifikat dan imbauan saya diaminkan. Diapun membatalkan niatnya, artinya saya naik ke hutan bukan ikut mencari lokasi untuk penebangan pohon.," katanya. 

Sebelumnya Iskandar mengaku penebangan pohon di lokasi itu sudah sesuai prosedur salah satunya adanya bukti kehadiran warga saat musyawarah dan adanya bukti rekaman suara. Yang mana dirinya hanya berperan sebagai pihak ketiga, dan membantu mencarikan tukang tebang.  (r1n/hrs/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: