Korupsi LPJU, Kejari Tetapkan Dua Pejabat Lamsel Sebagai Tersangka

Korupsi LPJU, Kejari Tetapkan Dua Pejabat Lamsel Sebagai Tersangka

Medialampung.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kalianda, menetapkan dua pejabat Pemkab Lamsel sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) di Wilayah Natar Lamsel.

Keduanya yakni TP pada tahun 2016 menjabat sebagai sekretaris Dinas Kebersihan dan Pertamanan Lamsel dan LI pada tahun 2016 menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) dalam pelaksanaan pengadaan LPJU konvensional di kecamatan Natar Lamsel.

Kasi Pidsus Kejari Lamsel, Eko Setianegara menjelaskan, pada tahun 2016, Dinas Kebersihan dan Pertamanan Lamsel melakukan kegiatan pengadaan dan pemasangan LPJU konvensional di kecamatan Natar dengan nilai kontrak Rp977.951.000.

"Setelah kami selidiki dengan meminta keterangan dari saksi ahli listrik dan bangunan, kegiatan itu tidak sesuai dengan spesifikasi, setelah kami hitung, negara mengalami kerugian sekitar Rp307.869.415," ungkap Eko, Rabu (10/2).

Menurutnya, pemasangan kabel LPJU, berbeda dengan hasil perencanaan yang semula menggunakan jaringan kabel bawah tanah. Namun pelaksanaannya menggunakan kabel atas.

"Nah, seharusnya pekerjaan galian untuk kabel tidak ada. Tapi ini volumenya tidak berubah," ujarnya.

Selain itu, sambung Eko, kabel yang dipasang menggunakan jenis kabel Twisted (2x10mm), tidak sesuai dengan jenis kabel yang dikontrak menggunakan kabel NYY (4x16mm). Bahkan, jumlah kontrol panel yang terpasang juga hanya 3 unit, berbeda dengan yang dikontrak sebanyak 12 unit.

"Jenis lampunya juga menggunakan LED 50 Watt, tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak menggunakan jenis SON T 250 Watt," bebernya.

Atas dasar tersebut, Kejari Lamsel melakukan penyelidikan dan meminta keterangan 21 saksi dan 2 saksi ahli, sehingga menetapkan 2 tersangka dalam kasus tersebut.

"Kami menjerat mereka dengan UU No.20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," pungkasnya. (yud/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: