Korkab PKH Lambar Tegaskan Tidak Boleh Ada Pemotongan Bantuan PKH 

Korkab PKH Lambar Tegaskan Tidak Boleh Ada Pemotongan Bantuan PKH 

Medialampung.co.id - Koordinator Kabupaten (Korkab) Program Keluarga Harapan (PKH), Kabupaten Lampung Barat (Lambar) Arsyah, S.E., memberikan tanggapan menyikapi indikasi pemotongan bantuan PKH Pekon Waypetai, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Lampung Barat. 

Pada tanggapannya Arsyah menyebutkan dalam penyaluran PKH tidak ada istilah dan tidak boleh ada pemotongan, kalaupun terbukti terjadi di lapangan, itu merupakan ulah nakal oknum yang perlu ditindaklanjuti. 

Menyikapi yang terjadi di Pekon Waypetai dan di Sukapura terkait adanya penarikan karena disebutkan kesepakatan anggota. Arsyah menekankan jika memang anggota merasa dirugikan di dipersilahkan melakukan upaya terbaik seperti musyawarah antar KPM. 

"Kami pelaksana PKH siap memfasilitasi untuk mencari solusinya sehingga kerukunan sesama peserta tetap dapat terjaga, evaluasi dan pergantian Ketua Kelompok disetiap pekon sesuatu yang baik dilakukan, selain agar sesama peserta belajar dalam memanage anggotanya juga sebagai penyegaran," katanya.

Diulasnya dalam Program PKH adanya pembentukan kelompok dan pemilihan (penunjukan) Ketua Kelompok dilakukan oleh peserta-peserta itu sendiri, bertujuan untuk memudahkan pendamping dalam berkomunikasi kepada KPM pada saat ada kegiatan seperti pertemuan kelompok dan lainnya.

"Peran ketua kelompok adalah untuk membantu kelancaran kegiatan seperti halnya persiapan pertemuan kelompok. Penunjukan ketua kelompok itu sendiri berdasarkan musyawarah yang dilakukan peserta dalam satu pekon," imbuhnya. 

Sementara terkait data KPM seperti dalam penghapusan penerima bantuan lantaran sudah mengundurkan diri dan merasa sudah tidak layak lagi mendapatkan PKH.

Untuk hal itu memang tidak serta merta terhapus di sistem Kementerian Sosial (Kemensos), sehingga masih ada nama yang tadinya mundur tetapi masih keluar walaupun proses Non Eligible (NE) Melalui sistem yang dimiliki pendamping sudah dilakukan.

"Terkait adanya peserta PKH mundur karena sudah tidak layak menerima bantuan lagi tentu tidak bisa serta merta dapat dialihkan (over), tentu semua ada mekanismenya, Proses penambahan kepesertaan mutlak menjadi kewenangan dari kementrian sosial yang tentunya data tetap mengacu pada DTKS yang berasal dari daerah," tegasnya. 

Dikonfirmasi via handphone Ketua Kelompok PKH Waypetai Rena, menyebutkan selain pengembalian uang yang sempat ditariknya pada pembagian PKH beberapa waktu lalu.

Dia juga menyampaikan data (catatan) terhadap penggunaan dana yang ditarik pada pembagian-pembagian sebelumnya, yang kebutuhannya diantaranya untuk konsumsi dan berbagai keperluan peserta PKH lainnya.

"Awalnya saya ditunjuk menjadi Ketua Kelompok atas dasar kesepakatan anggota, dan jika memang atas kejadian ini saya diganti dari ketua saya terima karena itu keputusan bersama," ujarnya.

Sebelumnya, berdasarkan pengakuan beberapa penerima PKH pemotongan dilakukan secara bervariasi seperti penerima yang mendapatkan Rp500 ribu, dipotong Rp50 ribu. Penerima PKH Rp700 ribu dipotong Rp70 ribu. Dan yang menerima Rp1 juta dipotong Rp100 ribu.

"Kejadian pemotongan ini disebutkan untuk biaya penggesekan kartu ATM, kemudian biaya operasional dan biaya partisipasi," ungkap warga yang dapat dipertanggung jawabkan keterangannya.

Disebutkan, kejadian pemotongan itu sudah lama berlangsung. Namun karena penerima bantuan merasa khawatir jika mengadu akan dihapus sebagai penerima sehingga didiamkan saja.

"Kami minta kejelasan apakah pemotongan ini sudah sesuai prosedur atau tidak. Sebab setahu kami uang yang kami terima sesuai dengan besaran yang disalurkan pemerintah," katanya.(r1n/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: