Konflik Tanah, Kapolres Waykanan Temui Masyarakat Kampung Gunungsangkaran

Konflik Tanah, Kapolres Waykanan Temui Masyarakat Kampung Gunungsangkaran

Medialampung.co.id - Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung hari ini menggelar dengar pendapat dengan masyarakat adat Kampung Gunungsangkaran Kecamatan Blambangan Umpu terkait permasalahan sengketa lahan antara masyarakat adat Kampung Gunungsangkaran dengan PT Bumimadu Mandiri.

Pada pertemuan yang digelar di aula Adipradana Polres Waykanan tersebut, Kapolres didampingi pula oleh Wakapolres dan Kabag Ops serta Kasat Intel IPTU Doni, menerangkan audiensi tersebut sengaja dilakukan agar ia dapat memahami duduk perkara yang yang akan ia fasilitasi penyelesaiannya.

"Sebagai orang baru, saya mendapat pekerjaan rumah yang lumayan diantaranya adalah persoalan antara masyarakat Kampung Gunungsangkaran dan PT BMM oleh karenanya secepat mungkin saya harus mengetahui duduk persoalan dari semua pihak yang kami anggap saling berkaitan agar pada saatnya nanti kita mendapatkan hasil yang maksimal dan dapat disetujui oleh kedua pihak," ujar Binsar.

Pada kesempatan yang sama Eeng Saputra kuasa masyarakat Kampung Gunung Sekaran dalam sengketa antara masyarakat adat Kampung Gunungsangkaran dan PT BMM, menyampaikan bahwa persoalan antara masyarakat Kampung Gunung Sangkaran dan PT BMM sudah berjalan hampir 10 tahun lebih dan telah difasilitasi oleh DPRD Waykanan maupun oleh Pemkab Waykanan akan tetapi karena PT BMM hanya ingin menang sendiri, maka persoalan tidak pernah selesai sehingga masyarakat sepakat untuk menduduki lahan tanah adat mereka yang sekarang sudah ditanami dengan kelapa sawit oleh PT BMM.

"Kalau dikatakan oleh PT BMM kami menguasai lahan mereka, itu sudah jelas salah besar, karena kami lah Yang menduduki lahan tanah adat kami yang saat ini ditanami secara sepihak oleh PT BMM dengan kelapa sawit. Di mana pengakuan kami atas tanah tersebut sesuai dengan keterangan semua tokoh adat tokoh masyarakat maupun kepala kampung yang berbatasan dan bahkan telah diresmikan oleh Pemkab Waykanan," tutur Eeng.

Keterangan Eeng Saputra dibenarkan oleh Damiri gelar Pangeran Darmawijaya dan Piece perwakilan dari Haji Edwin Kerukaspari salah satu tokoh adat Blambangan Umpu di mana menurut Damiri bahwa ia merupakan salah satu tim penentu tapal batas yang dibentuk oleh Pemkab Waykanan tahun 2017 lalu dimana saat itu ia dan panitia lain melakukan pematokan tapal batas antara Kampung Gunung sangkaran Kelurahan Belawan Umpu Kampung Tanjung Raja Giham maupun Segara Mider, dari hasil pemotongan tersebut memang didapati tanah adat Kampung Gunungsangkaran yang sudah ditanami secara sepihak oleh PT BMM.

Pada saat yang sama Juanda kepala Kampung Gunungsangkaran dengan tegas menyatakan bahwa warga yang saat ini tinggal di tanah adat itu sama sekali bukan perambah ataupun menguasai lahan milik orang lain.

"PT BMM menyatakan mereka telah memiliki sertifikat atas tanah yang saat ini mereka tanam kelapa sawit, akan tetapi sertifikat yang mereka tunjukkan itu sertifikat atas tanah Kampung Tanjung Raja Giham dan Segara Mider,” uangkap Juanda.

Jadi jelas, lanjutnya, tanah yang saat ini mereka duduki itu adalah tanah adat dan bukan milik Kampung Tanjung Raja Giham maupun Segara Mider.

“Kami selaku pejabat Kampung Gunungsangkaran belum pernah membuat atau memberikan hak tanah yang saat ini kami kuasai kepada pihak,” tegasnya.(wk1/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: