Komisi II Minta BKSDA Lampung Dikembalikan

Komisi II Minta BKSDA Lampung Dikembalikan

Medialampung.co.id - Komisi II DPRD Lampung meminta kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI untuk mengembalikan status Unit Pelaksana Teknis (UPT) Konservasi Sumber Daya Alam KSDA Lampung.

Ketua Komisi II DPRD Lampung Wahrul Fauzi Silalahi mengatakan, berdasarkan hasil reses yang dilakukan pada 4 September 2020, di Kantor UPT Seksi Konservasi Wilayah (SKW) III KSDA Lampung, ia mendapatkan masukan agar menyuarakan dan mendorong Menteri LHK RI untuk dapat mengembalikan Status UPT KSDA Lampung karena saat ini status kantor KSDA Lampung merupakan Seksi Konservasi Wilayah (SKW) III Balai KSDA Bengkulu.

Wahrul menjelaskan, ada beberapa hal yang menjadi urgensi KLHK harus mengembalikan status kantor KSDA Lampung menjadi Balai KSDA yang merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Eselon III di Bawah Direktorat Jenderal (Dirjen) Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK.

Pertama, Lampung sebagai pintu masuk dan pintu keluar Pulau Sumatera dari dan menuju Pulau Jawa. Tentu merupakan wilayah yang sangat strategis untuk melakukan kerja-kerja pengawasan dan penertiban peredaran illegal tumbuhan dan satwa liar dalam memastikan tidak adanya tumbuhan dan satwa ilegal yang keluar masuk Pulau Sumatera serta tidak adanya tumbuhan dan satwa yang dilindungai yang diperjualbelikan baik di Lampung maupun yang akan dikirim ke Pulau Jawa.

Kedua, secara koordinasi dan birokrasi tentunya hal ini akan sangat mengganggu dan memperpanjang proses birokrasi sehingga menghambat kerja-kerja Kantor KSDA Lampung.

Kemudian selanjutnya juga hal ini akan berpengaruh terhadap upaya-upaya konservasi tumbuhan dan satwa di Provinsi Lampung, karena Lampung merupakan provinsi yang sangat seksi terkait dengan keanekaragaman hayati yang sudah dalam status hampir punah seperti harimau, badak dan gajah.

”Karena itu, KLHK harus segera meninjau kembali Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia No.8/2016 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumber Daya Alam sebagai payung hukum dalam menetapkan status UPT Balai KSDA Bengkulu,” pintanya, Selasa (15/9).

Selain itu, terus Wahrul, wilayah kerja SKW III Lampung Balai KSDA Bengkulu cukup kompleks dan luas yang menjangkau seluruh wilayah administrasi Provinsi Lampung.(*/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: