Koordinasi Pemilu 2024, KPU Sambangi Kejari Waykanan

Koordinasi Pemilu 2024, KPU Sambangi Kejari Waykanan

--

WAYKANAN, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Waykanan melakukan audiensi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Waykanan, Rabu (6/7).

Rombongan KPU Waykanan yang dipimpin langsung oleh Ketua KPU Waykanan, Refki Dharmawan yang diikuti oleh seluruh Anggota dan Sekretaris serta Staf Sekretariat KPU Waykanan diterima oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Waykanan H. Susilo, SH, MH, di ruang kerjanya didampingi Kasi Intel dan Kasi Pidum. 

“Kedatangan kamu ke Kejari Waykanan ini selain menyambung silaturrahim, juga untuk beraudiensi dalam rangka koordinasi menjelang pelaksanaan Tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024. Sekaligus menjelaskan tahapan tahapan Pemilu, yang sudah berjalan sejak 14 Juni 2022 yang lalu, dan saat ini tahapan yang dilaksanakan masih dalam ruang lingkup KPU RI, dimana KPU RI saat ini sedang menyusun regulasi-regulasi yang berkaitan dengan pelaksanaan setiap tahapan,” ujar Refki Dharmawan Ketua KPU Waykanan,

Refki menambahkan, selain bersilaturahmi, KPU Waykanan tentu membutuhkan bimbingan dan arahan dari Kepala Kejaksaan Negeri Waykanan dan jajaran dalam pelaksanaan tahapan Pemilu 2024. 

BACA JUGA:Kabar dari Makkah, Jamaah Haji Waykanan Bersiap ke Arafah

Dimana KPU Waykanan berharap dapat berkolaborasi dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Waykanan, agar pelaksanaan Pemilu yang akan dilaksanakan pada hari Rabu 14 Februari 2024 dapat berjalan dengan sukses, aman dan kondusif.

Sementara itu, Kajari Waykanan, H. Soesilo, SH, MH, menyampaikan apresiasinya atas kunjungan dan silaturahim KPU Waykanan dan menyatakan Kejaksaan Negeri Waykanan akan selalu menjalin kerjasama dengan KPU Waykanan sebagaimana tugas dan fungsi yang berlaku. 

Soesilo juga menyampaikan harapan agar kondisi Kabupaten Waykanan tenang dan kondusif dalam penyelenggaraan pemilu.

“Tentu kami bersyukur atas kunjungan dan koordinasi yang dilakukan KPU, dan kami, siap membuka diri untuk KPU Waykanan apabila diperlukan, untuk dimintai pendapat hukum (Legal Opinion) Atau bahkan dijadikan Pengacara Negara sebagai pendampingan hukum (Legal Assistance),” kata Soesilo.(sah/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: