Oknum ASN BPBD Lampura Diringkus Reserse Narkoba

Oknum ASN BPBD Lampura Diringkus Reserse Narkoba

--

LAMPUNG UTARA, MEDIALAMPAUNG.CO.ID - Salah satu Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kabupaten Lampung Utara (Lampura) diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Lampura, diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti sabu-sabu seberat 5,58 gram.

Tersangka yakni Muhammad Tony (40) yang merupakan warga Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampura.

Kasat Reserse Narkoba AKP I Made Indra, Menjelaskan penangkapan tersebut terjadi pada Senin (4/7) sekitar pukul 11.30 WIB di kediaman rumah tersangka.

"Pada hari Senin sekitar pukul 11.30 WIB, Sat Res Narkoba Polres Lampura telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki bernama Muhammad Tony (40) di Jalan RPN No.90 RT.02 RW.06, dengan barang bukti berupa 11 (Sebelas) buah plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu-sabu berat Bruto 5,58 gram, lalu dua bundel plastik klip, lalu dua timbangan digital, lalu 1 tas kecil berwarna hitam," kata Kasat Res Narkoba, Selasa (5/7).

BACA JUGA:Rutan Krui Buka Layanan Kunjungan Tatap Muka

Saat ini tersangka telah kita amankan di Mapolres Lampura beserta barang bukti guna untuk penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya, Nozi Afialis kepala dinas BPBD, mengatakan, benar pak kalau Muhammad Tony adalah salah satu pegawai di dinas badan penanggulan bencana Daerah (BPBD) itu pun terjadi penangkapan saya diberitahu oleh salah satu staf saya.

"Menurutnya kita serahkan saja kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut tersangka penyalahgunaan narkoba," Jelasnya 

"Terhadap tersangka dapat dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35/2009 Tentang Narkotika atau Kedua Pasal 112 ayat (1), UU RI No.35/2009 Tentang Narkotika," tutup Kasat AKP I Made Indra.(adk/ozy/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: