Klinik yang Layani PCR dan Rapid Test Antigen di Bandarlampung Padat Antrean

Klinik yang Layani PCR dan Rapid Test Antigen di Bandarlampung Padat Antrean

Medialampung.co.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan swab PCR atau rapid test antigen sebagai syarat mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021.

Peserta SKD CPNS wajib melakukan swab PCR atau rapid test antigen dengan hasil negatif atau non reaktif sebelum pelaksanaan ujian.

Swab PCR dilakukan dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam, sedangkan rapid antigen maksimal 1x24 jam.

Berdasarkan pantauan medialampung.co.id, rumah sakit dan Klinik di Bandarlampung yang melayani tes antigen dan pcr dipadati antrean para calon peserta yang akan melakukan SKD CPNS.

Salah satunya Klinik Flora yang beralamat di jl. Pagar Alam ,Segala Mider, Kecamatan Tanjungkarang Barat (TkB) Kota Bandarlampung terlihat di padati peserta calon CPNS yang akan melakukan test antigen dan PCR.

Salah satunya peserta tes CPNS  Melina usia 26 tahun berasal Lampung Tengah mengaku antrian sudah sekitar 30 menit.

"Ya sudah ngantri dari tadi mas ini tinggal nunggu hasilnya. Tadi dari Lampung Tengah dan ini buat persiapan tes besok," ungkapnya.

Berdasarkan pantauan medialampung.co.id proses tes antigen dan PCR tetap dengan protokol kesehatan (Prokes) seperti antrian berjaga jarak dan disediakan hand sanitizer juga tempat mencuci tangan. Kemudian untuk harga rapid test Antigen dibanderol  Rp.70 ribu.

"Untuk tes PCR kita hargai dengan Rp.525 ribu untuk yang 24 jam namun ada keterlambatan dua sampai tiga jam," ungkap salah satu karyawan Klinik Flora. (ded/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: