Vaksin Produksi CanSino Haram

Vaksin Produksi CanSino Haram

--

Medialampung.co.id - Fatwa Haram dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk vaksin Covid-19 Convidecia Produksi CanSino Biologics Inc China. 

Berdasarkan fatwa MUI No.11/2022 tentang Hukum Vaksin Covid-19, vaksin CanSino dinyatakan haram karena dalam proses produksinya memanfaatkan bagian tubuh manusia.

Fatwa haram tersebut ditandatangani Ketua Umum MUI Miftachul Akhyar, Sekretaris Jenderal Amirsyah Tambunan, Ketua Komisi Fatwa Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa Miftahul Huda.

“Menetapkan fatwa tentang hukum vaksin Covid-19 produksi Cansino hukumnya haram,” tertulis dalam fatwa MUI sebagaimana dikutip dari mui.or.id, Senin (4/7).

BACA JUGA:Pemprov Lampung Ikuti Rakor Gernas BBI, Dukung Peningkatan 1 Juta Produk UMKM

Penetapan haramnya vaksin produksi CanSino Biologics Inc China karena dalam proses produksinya ternyata memanfaatkan bagian anggota tubuh manusia.

"Memanfaatkan bagian anggota tubuh manusia (jus' minal insa), yaitu sel yang berasal dari ginjal embrio bayi manusia,".

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan vaksin Covid-19 Covovaxmirnaty, produksi Serum Institute of India Pvt haram.

Ini ditetapkan dalam Fatwa Nomor 10 Tahun 2022 tentang Hukum Vaksin Covid-19. Ditandatangani Ketua Umum KH Miftachul Akhyar, Sekretaris Jenderal Buya Amirsyah Tambunan, Ketua Komisi Fatwa Prof. Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa KH Miftahul Huda.

BACA JUGA:Persiapan Wukuf, Jamaah Haji Asal Pringsewu Dapat Pembekalan

Dalam Fatwa tersebut dinyatakan, pada tahapan produksi vaksin tersebut ditemukan ada pemanfaatan enzim dari pankreas babi.

MUI juga memberikan enam rekomendasi terkait penggunaan vaksin. Pertama, pemerintah harus memprioritaskan penggunaan vaksin Covid-19 yang halal semaksimal mungkin. Khususnya untuk umat Islam.

Kedua, pemerintah perlu mengoptimalkan pengadaan vaksin Covid-19 yang bersertifikasi halal.

Selanjutnya, pemerintah harus memastikan vaksin Covid-19 lain yang akan digunakan agar disertifikasi halal dalam kesempatan pertama guna mewujudkan komitmen pemerintah terhadap vaksinasi yang aman dan halal.

BACA JUGA:Hendak Bersandar, Kapal Feri Tabrak Fender Dermaga

Keempat, pemerintah harus menjamin dan memastikan keamanan vaksin yang digunakan.

Lalu, pemerintah tidak boleh melakukan vaksinasi dengan vaksin yang berdasar pertimbangan ahli kompeten dan terpercaya, menimbulkan dampak yang membahayakan.

Terakhir, mengimbau kepada semua pihak untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak istighfar, istighosah, dan bermunajat.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan akan memusnahkan vaksin Covid-19 di Indonesia yang sudah kadaluarsa.

BACA JUGA:Anggota LMP Kota Bandarlampung Jadi Korban Pengeroyokan

Menurut Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, vaksin kadaluarsa tersebut sebagian besar merupakan hibah dari negara maju yang tempo kadaluarsanya sudah dekat.

Alasan vaksin tersebut didonasikan ke Indonesia, karena antusias pelaksanaan kegiatan vaksinasi di tanah air cukup tinggi. 

"Hingga April, sudah ada 474 juta dosis vaksin yang kita terima. Dari jumlah itu, sekitar 130 juta adalah vaksin hibah atau donasi. Jadi pemerintah tidak mengeluarkan uang untuk memperolehnya," kata Budi Gunadi Sadikin, dikutip dari akun YouTube Sekretariat Presiden, Selasa 31 Mei 2022.

Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, Indonesia cepat sekali melakukan vaksinasi. Karena itu Negara-negara senang mengirimkan vaksin hibahnya ke Indonesia.

BACA JUGA:Menkes Legalkan Penggunaan Ganja untuk Kebutuhan Medis?

”Sebab mereka tahu akan dimanfaatkan dengan cepat," imbuh Budi Gunadi Sadikin.

Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, sebagian besar masyarakat Indonesia memang sudah menerima vaksin. Hal itu jelas akan menyebabkan kelebihan stok. Sebagian vaksin dari hibah bakal expired.

Vaksin-vaksin itu saat ini masih disimpan di lemari es di seluruh daerah. Akibatnya memenuhi gudang dan bisa menghambat muatan vaksin-vaksin yang baru.

 

“Karena itu kami mengajukan usulan kepada bapak presiden agar bisa dilakukan pemusnahan di daerah daerah untuk vaksin vaksin yang memang expirednya sudah lewat," ujar Budi Gunadi Sadikin. (*)

 

Artikel ini sebelumnya telah tayang di Radarlampung.disway.id dengan judul : Waduh, Vaksin Produksi CanSino China Gunakan Bagian Tubuh Manusia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: