Kepala Kampung Kaliawi dan Kaliawi Indah Kerjasama Perbaiki Jalan Penghubung

Kepala Kampung Kaliawi dan Kaliawi Indah Kerjasama Perbaiki Jalan Penghubung

Medialampung.co.id - Kepala Kampung Kaliawi dan Kepala Kampung Kaliawi Indah Kecamatan Negeri Besar, sepakat bekerjasama melakukan perbaikan Jalan yang rusak parah yang selama ini menghubungkan kedua kampung tersebut karena menunggu pembangunan dari Pemerintah di musim pandemi corona, sama dengan menantikan bulan turun ke bumi.

“Jalan ini merupakan jalan penghubung utama antara Kampung Kaliawi dan Kampung Kaliawi Indah, akan tetapi kerusakannya sudah cukup parah, kalau kami menunggu perbaikan dan atau pembangunan dari pemerintah mungkin entah kapan hal itu dapat terlaksana, semantara masyarakat yang menggunakan adalah mayoritas masyarakat kedua Kampung yang kami pimpin, akhirnya kami memutuskan agar dua kampung secara bersama sama melakukan perbaikan,” ujar Junaidi, Kepala Kampung Kaliawi dan Pathoni Ahmad Kepala Kampung Kaliawi Indah. 

Lebih jauh kedua Kepala Kampung yang memiliki visi sangat baik kedepan itu menambahkan bahwa banyaknya jalan yang rusak saat musim penghujan tiba menjadi pekerjaan rumah yang tidak ada hentinya bagi pemerintah, sementara jalan yang rusak tersebut sering menyebabkan kecelakaan, bahkan mengakibatkan jatuh korban dan kerugian harta benda akibat terperosok atau terserempet atau ditabrak kendaraan lain saat menghindari jalan rusak tersebut, atau bahkan menjadi korban kejahatan

Dalam pada itu, Ketua Umum DPP EMPPATI Baharuzaman, SH, menyatakan, bagi Pemerintah, baik pusat maupun daerah sebenarnya tidak diperbolehkan membiarkan jalan rusak dan bahkan bisa mendapatkan sanksi apabila membiarkan jalan rusak, hal itu sesuai dengan Pasal 24 ayat (1) UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

“Apabila karena kondisi cuaca atau kendala anggaran, masih dapat dilakukan cara lain, yang penting bisa menjadi perhatian pengguna jalan untuk lebih waspada dan berhati-hati. Karena kalau terjadi kecelakaan lalu lintas, tidak terkena sanksi hukum. Pasal 24 ayat (2), dalam hal belum dilakukan perbaikan jalan yang rusak, jadi dalam hal ini pemerintah Kabupaten harus bertanggung jawab penuh dalam perbaikan jalan terlebih jalan yang menghubungkan kedua kampung tersebut merupakan jalan Kabupaten bukan merupakan jalan kampung,” ujar Baharuzaman sembari menambahkan sebenarnya Pemerintah Kabupaten Waykanan sudah mengetahui hal itu, akan tetapi mungkin karena kondisi pandemi corona seperti ini dimana anggaran banyak terserap guna pengentasan corona, sehingga pembangunan dan atau perbaikan jalan tersebut jadi terbengkalai.

Dalam pada itu, Banyaknya ruas jalan kabupaten yang rusak di kecamatan negeri besar tentunya sangat mengganggu mobilitas masyarakat yang melintas karena tak kunjung tersentuh perbaikan, 

Diantara jalan kabupaten yang rusak parah di Negeri Besar antara lain jalan penghubung kampung Kaliawi dan Kaliawi Indah, Ruas jalan penghubung Kaliawi Indah dan Kampung Tegal Mukti Serta ruas jalan penghubung Kampung Kiling-Kiling dan kampung Srimenanti. Dan masih banyak lagi di Kecamatan lain di Waykanan yang belum tersentuh perbaikan.(sah/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: