Kendaraan R6 Keatas Belum Diperbolehkan Melintas di Jalur Liwa-Krui

Kendaraan R6 Keatas Belum Diperbolehkan Melintas di Jalur Liwa-Krui

Medialampung.co.id - Jalan amblas di jalur Liwa-Krui tepatnya di Kilometer II Pekon Kubuperahu, Kecamatan Balikbukit, Kabupaten Lampung Barat hanya dapat dilalui kendaraan kendaraan dua (R2) dan roda empat (R4). Khususnya kendaraan R6 angkutan barang dilarang melintas.

Kasatlantas Iptu Raphiq Hendrawan mewakili Kapolres AKBP Rachmat Tri Hariyadi S.Ik, M.H, mengatakan, kondisi badan jalan saat ini masih dapat dilalui oleh kendaraan ukuran R2 dan R4. Namun pengendara diminta waspada.

"Akses kami buka untuk sepeda motor dan mobil kecil pribadi saja, khususnya untuk R6, R8 dan 12 angkutan barang belum bisa melintas, karena bahu jalan amblas hanya menyisakan bahu jalan sekitar dua meter," terangnya.

Untuk mengatur kelancaran lalu lintas, pihaknya telah menurunkan sejumlah personel di lokasi, sekaligus mengimbau kendaraan angkutan barang untuk sementara mengisi kantong parkir.(edi/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: