Kementerian ATR/BPN Akan Berlakukan Sertifikat Elektronik

Kementerian ATR/BPN Akan Berlakukan Sertifikat Elektronik

Medialampung.co.id - Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan memberlakukan pergantian sertifikat analog atau konvensional menjadi sertifikat elektronik pada 2021. 

Hal tersebut mengacu ketentuan Peraturan Menteri (Permen) ATR atau Kepala BPN No.1/2021 tentang Sertifikat Elektronik.

Sementara Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Lampung Yuniar Hikmat Ginanjar mengatakan untuk penerapan Sertifikat elektronik khususnya Lampung bukan merupakan daerah prioritas. Kemudian sertifikat elektronik tersebut akan dilakukan secara bertahap.

"Selama ini ada rumor yang mengatakan dengan pemberlakuan sertifikat elektronik. Sertifikat yang hard copy akan ditarik oleh pemerintah itu sama sekali tidak benar," jelasnya, Kamis (11/3).

Lanjutnya, saat ini pihaknya masih menunggu peraturan dari kementerian. Kalaupun diberlakukan, kemungkinan akan bertahap.

Ia juga mengatakan, kalaupun sudah mulai diberlakukan, tentu akan memprioritaskan tanah milik negara.

Ia juga menjelaskan terkait mekanisme hasil dari kegiatan sosialisasi pemerintahan sertifikat yang ditarik cuman digunting dan diserahkan kembali kepada pemiliknya diganti dengan sertifikat digital.

"Kemudian saya mengingatkan jangan pernah melayani orang seakan-akan meminta sertifikat untuk diambil oknum tidak bertanggung jawab dengan janji akan menggantikan dengan sertifikat digital itu tidak benar," imbuhnya. (ded/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: