Kemenpan RB Larang Area Gelap, Ada Loket dan Loket Lagi
Medialampung.co.id - Tim Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melakukan penilaian pelayanan publik. Kemenpan RB melarang pelayanan publik tidak ada area gelap.
Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Pelayanan Publik Wilayah II Noviana Andrina didampingi Analis Kebijakan Madya Aris Samson, Analis Pelayanan Abi Sarwanto, serta Pengelola Keuangan Cholip Nur Ichsan menyatakan kunjungan ini sebagai evaluasi dan validasi pelayanan publik.
"Kemenpan RI sesuai amanat undang-undang punya kewenangan mengevaluasi serta memvalidasi pelayanan publik dan memberikan pemeringkatan-pemeringkatan. Lamteng ini adalah kabupaten baru yang dinilai. Kita nilai pelayanan publik di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil," katanya.
Noviana menyatakan penilaian dilakukan dengan mengisi form-form DPMPTSP dan Disdukcapil yang didukung fakta-fakta serta evaluasi yang bekerja sama dengan provinsi. "Kami dari Kemenpan RI di sini memvalidasi benar-tidak. Memang banyak hal upaya yang harus dilakukan. Di antaranya peningkatan sarana-prasarana. Dalam pelayanan juga jangan ada lagi area bermain gelap, ada loket tapi ada loket lagi," tegasnya.
Sedangkan Kepala DPMPTSP Lamteng A. Helmi menyatakan pihaknya terus berusaha maksimal memberikan pelayanan publik terkait perizinan. "Kita sudah maksimal memberikan pelayanan publik. Kalau peningkatan sarana-prasarana, area kita kurang memadai. Tapi lebih baik dibanding dinas atau badan yang lain. Saya juga tidak menoleransi pegawai bermain gelap seperti kata Kemenpan RB ada loket tapi ada loket lagi. Semua satu pintu meski banyak jendela," katanya.
Selain kedua dinas, Tim Kemenpan RB juga melihat pelayanan publik di Polres Lamteng. Tim Kemenpan RB menilai secara garis besar pelayanan publik sudah cukup baik. Hanya ada beberapa evaluasi kecil yang nanti ditindaklanjuti Polres Lamteng. (sya/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: