Kemenag Tetapkan Libur Madrasah Mulai 18-31 Desember 

Kemenag Tetapkan Libur Madrasah Mulai 18-31 Desember 

Medialampung.co.id - Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia kembali mengeluarkan surat edaran tentang pengaturan jadwal libur semester ganjil bagi madrasah yang diubah menjadi 18 sampai 31 Desember 2021 mendatang.

Sebelumnya, jadwal libur semester ganjil tahun pelajaran 2021/2022 dari tingkat RA, MI, MTS dan MA tersebut direncanakan dimulai pada 3 Januari 2022 mendatang. 

Kasi Penmad Mukip Zaman, S.Pd.I, M.M, mendampingi Kepala Kantor Kemenag Lambar Maryan Hasan, S.Ag, M.Pd.I, menjelaskan atas perubahan jadwal libur itu pihaknya kembali mengeluarkan surat edaran nomor B-1179/Kk.08.04/4/PP.01.2/12/2021 tentang kegiatan pembelajaran madrasah semester ganjil tahun pelajaran 2021/2022.

“Menindaklanjuti surat KaKanwil Kemenag No.B.1953/Kw.08.2.1/PP.00/12/2021 tanggal 14 Desember 2021 tentang KBM di Madrasah tahun 2021/2022 Maka dengan ini kami sampaikan bahwa pembagian rapor semester ganjil dilaksanakan sesuai kalender pendidikan yaitu tanggal 17 Desember 2021,” kata Mukip, Jumat (17/12).

Sehingga, terusnya, maka penetapan libur semester ganjil TP 2021/2022 dimulai pada 18-31 Desember 2021 dan masuk kembali pada semester genap di tanggal 3 Januari 2022 mendatang.

“Di masa libur semester sekaligus libur akhir tahun ini kami mengimbau kepada semua siswa dan siswi madrasah untuk tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19. Kami sarankan di rumah saja dan kalaupun harus bepergian keluarga jalankan prokes secara ketat,” pungkasnya.(edi/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: