Kemenag Terbitkan SE Pelaksanaan Shalat Ied dan Pemotongan Hewan Kurban

Kemenag Terbitkan SE Pelaksanaan Shalat Ied dan Pemotongan Hewan Kurban

Medialampung.co.id - Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No.18/2020 terkait penyelenggaraan Shalat Idul Adha (Ied) dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 H/2020 M di tengah pandemi Covid-19.

SE tersebut diharapkan menjadi petunjuk penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan shalat Ied dan penyembelihan hewan kurban dengan menyesuaikan dengan tatanan kenormalan baru atau New Normal. Dengan begitu, pelaksanaannya dapat berjalan optimal serta terjaga dari penularan Covid-19.

Kepala Kemenag Kota Bandarlampung Mahmuddin Aris Rayusman mengatakan, shalat Idul Adha dan pemotongan hewan kurban hanya dilaksanakan di wilayah yang dinyatakan aman dari Covid-19.

“Untuk masyarakat yang produktif dan aman dari Covid-19, kita menghimbau kepada pengurus masjid yang akan melaksanakan sholat Idul Adha dan pemotongan hewan kurban agar mengikuti protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah,” ujarnya

Ia melanjutkan, dalam proses pemotongan hewan kurban harus mengutamakan kebersihan, menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), kemudian menjaga jarak lokasi pemotongan hewan satu dengan lainnya.

“Penyelenggara juga harus mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan, pengaturan jarak antara panitia pada saat pemotongan, pengulitan, pencacahan hingga pengemasan daging,” ucapnya.

Mekanisme pembagian daging kurban dilakukan langsung oleh panitia secara door to door ke rumah penerima kurban. 

“Itu agar masyarakat tidak berkerumun untuk antre di tempat penyembelihan hewan kurban,” katanya.

Kemenag Kota Bandarlampung juga mengingatkan masyarakat yang ingin membeli hewan kurban untuk membeli hewan yang bersih yang sudah diperiksa oleh Dinas Kesehatan.(*/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: