Kemenag Terbitkan Panduan Ramadhan-Idul Fitri 1442 H 

Kemenag Terbitkan Panduan Ramadhan-Idul Fitri 1442 H 

Medialampung.co.id - Kementerian Agama RI resmi menerbitkan surat edaran terkait panduan pelaksanaan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M di tengah pandemi Covid-19. Surat edaran tersebut juga telah ditindaklanjuti oleh Kantor  Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi Lampung untuk disosialisasikan oleh satu kerja di tingkat daerah. 

Dalam Surat Edaran No.SE.03 Tahun 2021 tentang panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah yang ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 5 April 2021 tersebut memuat 11 poin penting yang harus diikuti oleh umat Islam dalam menjalankan  puasa di bulan Ramadhan.

Kepala Kantor Kemenag Lambar Maryan Hasan S.Ag, M.Pd.i, menyampaikan, sesuai apa yang disampaikan Menteri Agama RI,  SE ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan untuk melindungi masyarakat dari risiko penyebaran Covid-19.

"Ada 11 poin yang menjadi panduan kita dalam melaksanakan ibadah puasa tahun ini, panduan itu terkait pelaksanaan ibadah yang diwajibkan dalam bulan ramadhan, baik itu ibadah yang dilakukan pribadi atau secara berjamaah," terangnya.

Dijelaskannya, panduan pelaksanaan ibadah di bulan ramadhan tersebut diantaranya yaitu sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti. Namun, dalam hal kegiatan buka puasa bersama tetap boleh dilaksanakan, namun harus membatasi jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan.

“Pengurus masjid/mushola dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah seperti Shalat fardhu lima waktu, shalat tarawih dan witir, tadarus Al-Quran, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas masjid/mushola dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman satu meter antar jamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing," jelasnya.

Selanjutnya, pengajian/ceramah/tausiyah/kultum ramadhan dan kuliah subuh, paling lama dengan durasi waktu 15 menit. Kemudian peringatan Nuzulul Quran di masjid/mushola dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

“Pengurus dan pengelola masjid/musala wajib menunjuk petugas untuk memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jamaah, seperti melakukan desinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/mushola, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jemaah membawa sajadah/mukena masing-masing," lanjutnya.

Kemudian, peringatan Nuzulul Quran yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas tempat/lapangan.

"Terkait vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadhan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No.13/2021 tentang hukum vaksinasi Covid-19 saat berpuasa, dan hasil ketetapan fatwa Ormas islam lainnya," imbuhnya.

Selanjutnya, kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infaq, dan shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh badan amil zakat nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa.

"Kemudian, untuk pelaksanaan shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat.  Kecuali jika perkembangan Covid-19 mengalami peningkatan berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing," pungkasnya.(edi/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: