Kemenag Luncurkan Layanan Kartu Nikah Digital

Kemenag Luncurkan Layanan Kartu Nikah Digital

Medialampung.co.id – Terhitung sejak 1 Juni 2021, Kementerian Agama (Kemenag) RI telah meluncurkan layanan kartu nikah digital, program itu berlaku untuk seluruh KUA tak terkecuali di Kabupaten Lampung Barat.

Kasi Bimas Islam Hi. Ali Mukhtar, S.Ag., mendampingi Kepala Kantor Kemenag Maryan Hasan, S.Ag., M.Pd.I., menjelaskan, sebagaimana harapan Menag RI Yaqut Cholil Qoumas pada acara launching program revitalisasi KUA di KUA Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah pada 29 Mei 2021 lalu, dimana tahun 2021 ini telah diluncurkan program revitalisasi 100 KUA dan selanjutnya pada tahun 2022 mendatang ditargetkan untuk 1.000 KUA.

“Yang mana tujuan revitalisasi KUA sesuai arahan pak menteri yang menginginkan ada manajemen yang lebih intens dengan publik, khususnya untuk mengkomunikasikan isu-isu keagamaan. Karena yang mampu menyentuh hingga akar rumput adalah KUA. Kemudian Perbaikan tata kelola pelayanan publik di Kementerian Agama. KUA sebagai unit yang ada hingga tingkat kecamatan menjadi ujung tombak perbaikan layanan ini,” jelasnya. 

Dalam program revitalisasi KUA itu, lanjutnya, turut diluncurkan program layanan kartu Nikah Digital yang tersedia pada seluruh KUA tak terkecuali KUA di Lampung Barat. Tujuannya agar akses data pernikahan pasangan suami istri menjadi lebih cepat, mempermudah pengecekan keabsahan pernikahan pasangan suami istri serta dapat membantu Kemenag untuk menghindari pemalsuan dokumen pernikahan dan praktik penipuan yang dilakukan oleh salah satu pasangan. 

“Layanan sudah bisa di akses di seluruh KUA yang tersebar di Kabupaten Lambar dan bagi pasangan yang menikah dan tercatat di KUA akan diberi Kartu Nikah Digital. Program ini turut menjawab apa yang menjadi keinginan pasangan nikah yang setiap berpergian harus membawa buku nikah,” terangnya.(edi/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: