Keluyuran Bawa Sajam, Dua Pemuda Digelandang ke Kantor Polisi

Keluyuran Bawa Sajam, Dua Pemuda Digelandang ke Kantor Polisi

Medialampung.co.id - Masyarakat Kampung Depokrejo, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah, yang sedang ronda mengamankan dua pemuda yang salah satunya membawa senjata tajam (sajam) jenis laduk, Rabu (9/12) sekitar pukul 02.00 WIB.

Kapolsek Trimurjo AKP A. Pancaruddin mewakili Kapolres Lamteng AKBP Popon Ardianto Sunggoro menyatakan pihaknya mendapat penyerahan dua pemuda yang salah satunya kedapatan membawa sajam jenis laduk. 

"Dua pemuda diamankan warga dan diserahkan ke polisi. Salah satu pemuda kedapatan membawa sajam jenis laduk. Yakni Muhammad Yoga (25), warga Desa Sawojajar, Kecamatan Kotabumi Utara, Lampung Utara, yang kedapatan membawa sajam, dan rekannya Jaelani (30), pedagang pecel lele di samping SPBU Bypass Bandarlampung, warga Desa Sukajaya, Kecamatan Buayrawan, OKU Selatan," katanya.

Kronologis kejadian, kata Panca, warga sedang ronda malam mencurigai dua orang berboncengan naik motor Yamaha Jupiter tanpa nomor polisi. 

"Motor ini diberhentikan dan diperiksa. Salah satunya kedapatan membawa sajam jenis laduk yang diselipkan di pinggang. Karena takut, keduanya sempat lari. Warga berusaha mengejar dan berhasil ditangkap. Warga sempat memukuli hingga luka-luka lebam di bagian mata kiri dan punggung. Keduanya diserahkan warga ke Polsek Trimurjo untuk diproses hukum," ujarnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kata Panca, tersangka Muhammad Yoga dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No.12/1951 dan rekannya Jaelani menjadi saksi.

"Tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara," ungkapnya. (sya/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: