Keluar-Masuk Penjara Tak Jera

Keluar-Masuk Penjara Tak Jera

Medialampung.co.id - Keluar-masuk penjara tidak membuat Johan Arifin (28), warga Kampung Tanjungratu, Kecamatan Waypengubuan, Lampung Tengah ini jera.

Johan kembali harus berurusan dengan kepolisian dalam kasus curat.

Kasatreskrim Polres Lamteng AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres AKBP Wawan Setiawan menyatakan tersangka ditangkap di rumahnya, Jumat (16/7) sekitar pukul 05.30 WIB. 

"Tersangka yang sudah tiga kali keluar-masuk penjara ini terlibat dua laporan polisi di Polsek Terbanggibesar dengan laporan No.: LP/B/71/II/2021/POLDA LPG/RES LT/SEK TEBAS, Tgl. 17 Februari 2021 dan Polsek Wayengubuan dengan No. LP/84-B/V/2013/Polda LPG/Res LT/Sek Way Ubu. Tersangka menjadi DPO dengan No.: DPO/23/2021/Reskrim Tgl. 6 Maret 2021," katanya.

Edi melanjutkan, korban Riana Ulfa Cahyati (24), warga Tiyuh Penumangan Baru, Kecamatan Tuba Tengah, Tuba Barat, pulang ke rumah di Perumahan Gunung Madu Gardena, Kelurahan Yukumjaya, Kecamatan Terbanggibesar, Selasa (16/2) sekitar pukul 09.00 WIB.

"Korban memarkirkan motornya di samping rumah. Ketika korban terbangun tidur melihat motornya Honda BeAT BE 5896 QM tak ada. Tersangka terekam CCTV," ujarnya.

Tersangka, kata Edi, mengaku sudah dua kali mencuri motor di Bandarlampung. "Pernah mencuri motor di Bandarlampung. Tersangka terakhir pernah menjalani hukuman penjara 10 tahun enam bulan," ungkapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Edi, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP. 

"Tersangka terancam hukuman tujuh tahun penjara," tegasnya. (sya/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: