Kejari-DPMP Lambar Penyuluhan Hukum Optimalisasi Pencegahan Tipikor Pada Pemerintahan Pekon di Giham

Kejari-DPMP Lambar Penyuluhan Hukum Optimalisasi Pencegahan Tipikor Pada Pemerintahan Pekon di Giham

Medialampung.co.id - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Kabupaten Lampung Barat (Lambar) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Liwa, melaksanakan penyuluhan hukum, dalam rangka pencegahan penyalahgunaan wewenang dan tindak kejahatan, kepada peratin dan perangkat pekon bertempat di balai Pekon Giham Sukamaju Kamis (19/11).

Dalam penyuluhan itu hadir langsung Kadis PMD Ronggur L Tobing, M.Si,  Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Bambang Irawan,S.H, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Yayan Indriyana, Camat Sekincau Drs.Agus Setiawan, S.E, M.M., Camat Belalau Sri Handayani, Camat Pagardewa M Yones, S.Stp., Camat Batuketulis Sutian, S.Pd, M.M., bersama Unsur Pimpinan Kecamatan (Uspika) dan Lurah,Peratin dari Empat kecamatan.

Dalam sambutannya, Ronggur mengatakan, kegiatan sosialisasi hukum penting dilaksanakan, guna mengedukasi agar penggunaan anggaran seperti Dana Desa (DD) menjalankan sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis (Juklak Juknis).

Sehingga seluruh aparat terkait seperti perangkat pekon, supaya memahami tentang sanksi hukum jika melakukan pelanggaran atau penyalahgunaan anggaran.

Seperti disebutkan, peruntukan tentang DD yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang langsung ditransfer dan digunakan untuk pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan oleh masing-masing pekon.

Sementara disampaikan Kasi Pidsus Bambang Irawan, Tujuan lain dari kegiatan sosialisasi hukum tersebut juga  untuk mengedukasi, sehingga dengan hadirnya  PMD dan Kejaksaan untuk memberi penyuluhan hukum  kepada seluruh aparatur pekon agar apa yang menjadi program pembangunan di pekon dapat berjalan sesuai aturan, dan kebutuhan.

Sementara Camat Sekincau  Agus Setiawan, S.E, M.M., menambahkan, DD diprioritaskan penggunaannya untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan prioritas penggunaan DD  yang ditetapkan oleh Kementerian Desa.

"Melalui penyuluhan diharapkan peratin selaku pengguna anggaran, dalam menjalankan program pembangunan mengacu pada aturan yang ada, sehingga dapat  terhindar dari tindakan penyalahgunaan anggaran," harapannya.

Dikatakan Peratin Giham Sukamaju Hermanto sosialisasi tersebut sangat besar manfaatnya bagi aparat pekon, dimana dengan mengetahui dan memahami aturan-aturan yang ditetapkan akan mampu meminimalisir terjadinya kesalahan akibat kekurang pahaman.

"Saya pribadi senang dan mendukung sosialisasi seperti ini," tandasnya.  (rin/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: