Kejari Tanggamus Jalin Kerjasama Bidang Hukum Datun Dengan Tiga BUMD

Kejari Tanggamus Jalin Kerjasama Bidang Hukum Datun Dengan Tiga BUMD

Medialampung.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanggamus menjalin kerjasama dibidang hukum perdata dan tata usaha negara (Datun) dengan tiga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Tanggamus, Senin (18/10). 

Ketiga BUMD tersebut yaitu PT.Aneka Usaha Tanggamus Jaya (AUTJ), Perusahaan Daerah Air Minum Daerah (PDAM) Way Agung dan PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Tanggamus.

Kerjasama dituangkan dalam penandatanganan MoU (Nota kesepahaman) yang ditandatangani Kepala Kejari Tanggamus Yunardi dengan tiga direktur utama masing-masing perusahaan dan disaksikan langsung Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani.

Kegiatan berlangsung di Aula Kejari Tanggamus ini juga dihadiri Sekkab Tanggamus Hamid Heriansyah Lubis, Inspektur Ernalia, Kepala Seksi Datun Robby Rahditio Dharma, Kasi Intelijen Yogie Verdika, Kasi Pidsus Wisnu Hamboro, Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Desmi Yulian, Direktur PDAM Way Agung Jonson M.B.Nahor, Direktur PT AUTJ Imron Saleh, Dirut PT BPRS Tanggamus Falachi Fadholi dan para kabag Setdakab Tanggamus.

Kepala Kejari Tanggamus, Yunardi mengatakan bahwa dalam kerjasama tersebut, Kejari Tanggamus dapat melakukan pendampingan terkait dengan permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara (Datun) yang dihadapi oleh BUMD, utamanya mengenai bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya dalam bentuk penegakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

"Dalam UU Jaksa dikatakan bahwa bidang datun jaksa dapat bertindak di dalam ataupun luar pengadilan untuk melakukan pendampingan hukum, jadi dalam MoU ini kami bertindak sebagai jaksa pengacara negara (JPN), sehingga bila ada persoalan mengenai Datun maka kami siap membantu, misal persoalan aset atau ada tagihan dari pelanggan yang menunggak, itu kami bisa membantu menagih," ujar Yunardi.

Dilanjutkan Yunardi bahwa, MoU dengan tiga BUMD juga dalam rangka pemberian pelayanan hukum kepada masyarakat.

"Dengan adanya MoU ini dapat terjalin sinergitas,bagaimana Kejari Tanggamus mendorong Pemkab Tanggamus utamanya BUMD untuk mencegah timbulnya kerugian negara, memulihkan kekayaan negara dan menjaga wibawa pemerintah," kata mantan Kajari Kepulauan Sangihe itu.

Masih kata Yunardi, bahwa dalam kerjasama bidang datun ini tidak cukup hanya MoU tetapi harus terus bersinergi antara Kabag Hukum dan Kasi Datun. Dirinya juga berharap tiga Dirut BUMD dapat terus berdiskusi dengan pihak Kejari sehingga dapat memberikan kontribusi bagi pendapatan asli daerah (PAD).

"Selama ini kerjasama pendampingan hukum bidang datun antara Kejari Tanggamus dan Pemkab Tanggamus sudah terjalin dengan baik, Insyaallah akan kita tingkatkan lagi. Untuk semakin memantapkan MoU, kami perlu adanya Surat Kuasa Khusus (SKK), sebab kewenangan JPN ada di SKK," ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Yunardi menegaskan bahwa dengan sudah dilakukannya MoU bukan berarti, pihak yang sudah bekerjasama dengan Kejari bisa bebas melakukan tindak pidana korupsi.

"Ini hal yang berbeda, kalau ada permasalahan hukum dan saat diselidiki berpotensi merugikan negara, maka akan kami tindak dan proses sesuai peraturan hukum berlaku," pungkas Yunardi.

Sementara Bupati Tanggamus Hj Dewi Handajani menyebut bahwa kerjasama hukum bidang datun sudah sesuai dengan amanah undang-undang. Pemkab Tanggamus lanjut bupati selama ini sudah bersinergi dengan kejaksaan, utamanya pendampingan hukum bidang datun.

"Saya harap dengan adanya kerjasama ini, segala permasalahan hukum yang nantinya dihadapi dapat diselesaikan dan BUMD dapat meningkatkan PAD sesuai dengan koridor dan hukum yang ada," pungkas bupati.(ehl/rnn/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: