Kejari Pesawaran Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Kasus Tindak Pidana
Medialampung.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran memusnahkan barang bukti berbagai kasus tindak pidana, Selasa (14/9). Pemusnahan digelar di halaman Kantor Kejari Pesawaran
"Ini adalah akumulasi tindak pidana yang sudah diputus inkrah atau berkekuatan hukum tetap dari Desember 2020 sampai awal September 2021," ungkap Kepala Kejari Pesawaran Diana Wahyu Widiyanti, usai pemusnahan barang bukti
Dikatakan, sejumlah perkara narkotika mendominasi pada pemusnahan barang bukti. Dimana barang bukti yang dimusnahkan perkara pidana kasus narkoba dan kasus kejahatan umum lainnya. Dan Pemusnahan barang bukti ini terdiri dari 32 perkara di Desember 2020 dan 103 perkara sepanjang Januari hingga awal September 2021
"Perkara didominasi narkotika, hampir 70 persen," ucapnya
Ditambahkan Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, perkara narkotika cukup besar mendominasi tindak pidana. Dimana pemusnahan barang bukti ini sebagai wujud sinergi antara penegak hukum dan instansi terkait.
"Terkait perkara tindak pidana kita akan evaluasi, tindak pidana apa yang menonjol. Sementara narkotika cukup tinggi, untuk curas curat dan curanmor menduduki urutan kedua. Dan kedepan kita akan mengedukasi masyarakat, bersama dengan APH. Karena penuh baik mencegah daripada menindak," harapnya
Diketahui pemusnahan barang bukti juga dihadiri Pengadilan Negeri Gedongtataan, Dinas kesehatan dan instansi terkait. Dimana untuk barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara diblender dan senjata api di gerinda serta sejumlah barang bukti lainnya di bakar.(ozi/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: