Kedapatan Bawa Sabu, Seorang Pemuda Dibekuk Satres Narkoba Polres Way Kanan

Medialampung.co.id – Satres Narkoba Polres Way Kanan berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan mengamakan satu tersangka di Jalan Poros Pabrik Singkong Kampung Karya Tiga Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan, Rabu (12/2)
Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro, melalui Kasat Narkoba AKP I Made Indra Wijaya menerangkan, penangkapan pelaku AN (29) warga Kampung Serupa Indah, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan berawal dari laporan masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di Kampung Karya Tiga Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.
Dari informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan, hingga pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2020, sekitar pukul 15.00 WIB, AN melintas mengendarai sepeda motor Honda Blade nopol A 5314 FW warna merah putih di Jalan Poros Pabrik Singkong Kampung Karya Tiga Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.
Karena gerak geriknya mencurigakan, petugas kemudian menghentikannya. Setelah diinterogasi, dan digeledah petugas menemukan barang yang dipegang AN di tangan sebelah kirinya berupa satu bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih di duga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,33 gram.
“Selanjutnya tersangka AN diamankan tanpa perlawanan berikut barang bukti lansung dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," Ungkap AKP I Made Indra.
Tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No.35/2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun. (rnn/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: