Kedapatan Bawa Sabu, Residivis Kasus Curas Dibekuk

Kedapatan Bawa Sabu, Residivis Kasus Curas Dibekuk

Medialampung.co.id - Residivis pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), ditangkap kedapatan membawa sabu-sabu saat mengendarai sepeda motor melintasi jalan RPN depan Karoke Orange Kelurahan Kelapa Tujuh, Kamis (12/8).

Selain mengamankan tersangka, petugas menyita barang bukti satu paket sabu seharga Rp 600 ribu/paket dan satu unit sepeda motor Honda Vario yang dikendarainya.

Tersangka adalah Selamet Oki Hagli (37), warga Desa Purwodadi, Kotagajah, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) tersebut, saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif.

Kasat Narkoba Iptu Aris Satrio Sujatmiko, mewakili Kapolres Lampura, AKBP Bambang Yudho Martono, mengatakan, tersangka ditangkap anggota Sat Sabhara yang tengah melakukan patroli di jalan raya. 

"Melihat ada seorang pengendara dengan gelagat mencurigakan, petugas langsung mengamankannya dan saat dilakukan pemeriksaan ditemukan satu paket sabu seharga Rp 600 ribu/paket disimpan di kotak rokok berada dalam saku celananya," beber Aris.

Kasat juga menjelaskan, setelah diketahui kedapatan membawa narkoba, tersangka langsung digelandang ke Polres Lampura. Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka yang diketahui pernah ditahan dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas), pada tahun 2019 itu mengakui usai menjajakan sabu-sabu di Kotabumi dan rencananya hendak menuju pulang ke rumahnya, namun ditengah jalan ditangkap Polisi yang tengah berpatroli.

"Saya nekat menjajakan sabu-sabu karena tak memiliki uang dan pekerjaan," kata Iptu Aris menirukan penuturan tersangka. 

Saat ini, sambungnya masih melakukan pengembangan lebih lanjut. Pasalnya, tersangka mengakui barang haram tersebut berasal dari salah seorang warga Kotabumi berinisial As.

"Masih kita kembangkan ya. Pengakuan dia barang itu diperoleh dari As warga Kotabumi," tutupnya. (ozy/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: