Kasus Korupsi BOK Puskesmas Ogan Lima Dilimpahkan ke Kejari Lampura

Kasus Korupsi BOK Puskesmas Ogan Lima Dilimpahkan ke Kejari Lampura

Medialampung.co.id - Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Lampung Utara (Lampura) melimpahkan perkara Tipikor Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Ogan Lima Kecamatan Abung Barat, tahun anggaran 2017 yang bersumber dari APBN kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabumi, Selasa (28/7).

Pelimpahan tersebut dipimpin langsung Kanit Tipikor Polres setempat, Aipda Edi Candra ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lampura.

Kanit Tipikor Polres Lampura, Aipda Edi Candra mewakili Kapolres Lampura, AKBP Yudho Martono saat di konfirmasi awak media, membenarkan perihal pelimpahan perkara tersebut.

”Hari ini perkara Tipikor Dana BOK tahun anggaran 2017 sudah kita limpahkan ke Kejari, dengan tersangka Eka Antoni selaku Kepala Puskesmas Ogan Lima. Dasar LP/294/2019/LPG/SPKT Tanggal 6 Mei 2019,” terang Adi Candra.

Dijelaskan, tersangka terbukti telah melanggar Pasal 2 Ayat (1), dan atau Pasal 3 UU RI No.31/1999, Sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001. Tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara, kata dia, untuk modus operandus tersangka,  dimana pada tahun 2017, Puskesmas Ogan lima mendapatkan dana bantuan operasional kesehatan (BOK). Sebesar Rp. 429.000.000 yang terbagi menjadi 4 Triwulan 1.2.3 dan 4 yang dibagi atau dikelola oleh masing-masing pemegang program puskesmas.

”Namun kegiatan tersebut sebagian kegiatan tidak dilaksanakan dan diduga membuat laporan fiktif, akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka terdapat kerugian negara sebesar Rp 118.417.184.00 ” terangnya.

”Pelimpahan ini kita juga menyertakan barang bukti (BB) berupa, dokumen pertanggungjawaban Triwulan 1 hingga triwulan 4,” bebernya.

Selain itu, lanjut dia, barang bukti lain yang di limpah Yani, satu Buah buku kas warna hitam a.n. Nurhayati Bin Musa, satu lembar slip setoran rek BNI Norek : 453375156 an. EKA ANTONI. Sebesar Rp. 64.500.000 Tanggal 03 Mei 2017, RKA bantuan BOK tahun 2017, Nota pencairan dana (NPD) Tahun 2017 Puskesmas Ogan lima dan surat teguran Dinas.

”Pada saat pelimpahan tersangka mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 118.417.184.00  didepan Penyidik dan JPU,” pungkasnya (ozy/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: