Kasus Dugaan Penyimpangan DD Pekon Pajaragung Dilimpahkan ke APH

Kasus Dugaan Penyimpangan DD Pekon Pajaragung Dilimpahkan ke APH

Medialampung.co.id - Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kabupaten Lambar akhirnya melimpahkan kasus dugaan penyimpangan pelaksanaan kegiatan dana desa (DD) tahun 2019 yang melibatkan mantan Pj. Peratin Pekon Pajaragung Kecamatan Belalau Sahperi kepada aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Kepolisian.

“Kita (APIP) telah melimpahkan kasus penyimpangan pelaksanaan kegiatan DD tahun 2019 Pekon Pajaragung kepada APH pada Januari lalu. Pelimpahan kasus tersebut sesuai dengan hasil rekomendasi dari bapak bupati,” ungkap Inspektur Lambar Drs. Nukman, M.M, Senin (22/2).

Ia menjelaskan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan penyimpangan pelaksanaan kegiatan DD tahun 2019 yang melibatkan mantan Pj Peratin Pekon Pajaragung Sahperi dan dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya kerugian negara. 

Mantan Pj Peratin Pajaragung Sahperi telah diberikan kesempatan pertama terhitung sejak surat Bupati Lambar sudah diterima yang bersangkutan pada tanggal 22 Juni 2020 yaitu 30 hari kerja yang berakhir tanggal 3 Agustus 2020 pukul 00.00 WIB namun hingga tanggal yang ditetapkan tersebut, Sahperi belum juga melaksanakan kewajiban yang menjadi tanggungjawabnya.

Kemudian untuk memenuhi pasal 27 ayat (5) Peraturan Pemerintah No.12/2017, mantan Pj Peratin tersebut kembali diberikan kesempatan kedua untuk melaksanakan kewajibannya selama 30 hari kerja berikutnya jatuh tempo tanggal 17 September 2020 pukul 00.00 WIB namun yang bersangkutan belum juga melaksanakan kewajibannya. 

Lanjut dia, adapun kewajiban yang menjadi tanggungjawab mantan Pj peratin tersebut, yaitu menyetorkan pajak PPh, PPN dan pajak daerah ke kas umum negara dan kas umum daerah baik yang telah dipungut maupun belum dipungut sebesar Rp50 juta lebih dan mengembalikan DD sebesar Rp262 juta lebih ke rekening kas Pekon Pajaragung Kecamatan Belalau.

Total jumlah kerugian negara yang harus dikembalikan oleh mantan Pj Peratin Sahperi sebesar Rp313 juta lebih.

“Dia (Sahperi) juga telah kita lakukan pemanggilan tapi tidak ada respon,” ucapnya.

Karena tidak ada itikad baik, lanjut Nukman, akhirnya pihaknya menyampaikan kepada pimpinan dua opsi, yaitu opsi pertama pimpinan memberikan rekomendasi agar yang bersangkutan dalam jeda dua minggu untuk mengembalikan kerugian negara namun yang bersangkutan tetap tidak memberikan jawaban dan opsi kedua laporan hasil pemeriksaan dilimpahkan ke APH.

“Surat pelimpahan telah kita sampaikan ke APH, intinya agar APH menelaah kembali tentang hasil temuan APIP untuk ditindaklanjuti. Jadi saat ini kita tinggal menunggu hasil dari APH,” pungkas Nukman. (lus/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: