Kasus Dugaan Ijazah Palsu Kades Subik Terpilih Ditangani Polres Lampura

Kasus Dugaan Ijazah Palsu Kades Subik Terpilih Ditangani Polres Lampura

Medialampung.co.id - Riduan Habibie, SH., MH., dari Kantor Hukum IRH and Partner, prihatin dan kecewa atas pelayanan Polda Lampung yang seperti sengaja memperlakukannya bak bola pimpong saat menyampaikan pengaduan dugaan penggunaan ijazah paket B palsu Kepala Desa terpilih Desa Subik Lampung Utara Poniran dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa serentak Lampung Utara pada Desember 2021 silam.

"Kita sudah ke Polda Lampung pada tanggal 15 Desember 20-21 yang lalu dengan maksud untuk menyampaikan pengaduan tentang adanya dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Kepala Desa terpilih Desa Subik Lampung Utara pada pemilihan kepala desa serentak yang lalu, akan tetapi saat kami datangi di Polda Lampung kami hanya diminta membuat laporan bukan pengaduan,” keluhnya.

Kemudian, lanjut Riduan, pada tanggal 20 Desember atas disposisi Wakapolda pihaknya menghadap ke Direskrim.

“Disana kami mendapatkan informasi dari Sespri Direskrim bahwa mereka belum menerima surat laporan yang kami sampaikan sehingga akhirnya kami melakukan konfirmasi ulang ke ke tempat kami melapor pertama kali ke kantor Polda lama mirisnya sesampai di sana dikatakan bahwa mereka telah berkirim surat ke kantor saya yang isinya kalau laporan kami itu telah dikembalikan ke Polres Lampung Utara,” beber Riduan. 

"Saya kecewa kenapa tidak dari awal disampaikan, padahal bukti tentang yang kami laporkan itu ada pada kami, mengapa saya laporkan ke Polda karena kami ingin kasus ini cepat selesai. Eh malah dikembalikan ke Polres Lampura," tegas Riduan Habibie seraya mengatakan pihaknya sudah mengantongi data dan fakta dari instansi terkait akan kebenaran laporannya itu.

Sementara itu Yahya, Klien Habibie dalam kasus tersebut membenarkan kalau laporannya itu telah dilimpahkan Polda Lampung ke Polres Lampura dan bahkan dirinya sudah dipanggil terkait laporannya tersebut. 

"Benar Bang, sekarang kasus itu sudah dilimpahkan ke Polres Lampura dan saya baru saja diperiksa tetapi untuk hal-hal yang lain silakan Abang konfirmasi ke pengacara saya Pak Ridwan Habibie," ujar Yahya. 

Terpisah, Poniran, Kepala Desa Subik terpilih yang dilaporkan oleh Yahya melalui pengacaranya Ridwan Habibie juga membenarkan kalau kasusnya sekarang sudah ditangani oleh Polres Lampura. 

"Ia mas. Ini saya sedang diperiksa di Polres Lampung Utara jadi saya belum bisa berbicara banyak,” ujar Poniran saat dikonfirmasi pada Jumat (21/1) pukul 15.59 WIB. 

Diterangkan, bahwa pasca  Pilkades Desa Subik Lampung Utara yang lalu, Poniran selaku Kepala Desa terpilih, diadukan oleh Yahya yang merupakan salah satu kompetitornya karena diduga menggunakan ijazah Paket B palsu. Sayangnya hingga berita ini ditulis Humas Polda Lampung maupun humas Polres Lampung Utara belum bisa dikonfirmasi. Humas Polda Lampung hanya menganjurkan untuk laporan ke bagian  Humas Polda.(sah/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: