Kartu Pra Kerja Resmi Dibuka

Kartu Pra Kerja Resmi Dibuka

Medialampung.co.id - Masyarakat Indonesia khususnya korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau belum memiliki pekerjaan sudah bisa mengakses situs www.prakerja.go.id untuk mendaftarkan diri.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pendaftaran tahap awal ini dibuka sejak Sabtu (11/4) sampai Kamis (16/4) sekitar pukul 16.00 WIB.

Ditahap ini, pemerintah memberikan kuota bagi 164.000 masyarakat untuk mendaftar di program Kartu Pra Kerja.

“Ke depannya, pendaftaran Kartu Pra Kerja akan dibagi per gelombang. dibuka setiap satu pekan terhitung hari ini," ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual pendaftaran Kartu Pra Kerja, Sabtu (11/4).

Adapun pengumuman peserta yang diterima pada tahap awal Kartu Pra Kerja akan dilaksanakan pada Jumat, (17/4). Peserta yang lolos ini selanjutnya dapat mengikuti pelatihan secara online.

Bagi peserta yang tak lolos tahap awal bisa mendaftarkan dirinya di tahap kedua, dan seterusnya tanpa harus membuat akun baru di laman resmi Kartu Pra Kerja.

"Apabila pendaftaran belum diterima, bisa mendaftar di gelombang berikutnya. Tidak perlu mengulang dari awal. Akan ada petunjuk di web," imbuh Airlangga.

Untuk pendaftaran kartu Pra kerja herus memenuhi kriteria sebagai berikut, Warga Negara Indonesia (WNI) berusia di atas 18 tahun,Tidak sedang menjalani pendidikan formal, Korban pemutusan hubungan kerja (PHK), Pekerja yang ingin meningkatkan keterampilan, diprioritaskan untuk pencari kerja usia muda.

"Apabila pendaftaran diterima, kami akan cross check data yang ada dengan data di tempat kami," tutur Airlangga.

Setelah diterima, peserta bisa membayar pelatihan yang dilakukan secara online selama pandemi virus Corona (COVID-19) melalui e-wallet LinkAja, OVO, dan GoPay.

Pembayaran pelatihan itu tak perlu mengorek kartu sendiri, namun akan diberikan oleh pemerintah. Berikut rincian manfaat yang diberikan pemerintah kepada penerima Kartu Pra Kerja, biaya pelatihan Rp1juta, insentif Rp2400 ribu (diangsur selama 4 bulan sehingga diberikan Rp600 ribu per bulan), kemudian Insentif survei usai pelatihan Rp150 ribu (diangsur selama 3 bulan sehingga diberikan Rp50 ribu per bulan).

Jadi, pemerintah memberikan manfaat sebesar Rp3.550ribu untuk setiap penerima Kartu Pra Kerja selama pandemi Corona.

Usai Covid-19 berakhir, pemerintah mengembalikan besaran manfaat ke Rp650 ribu per orang yang terdiri dari Rp500 ribu uang pelatihan dan Rp150 ribu merupakan uang survei pekerjaan. Pelatihan dalam program Kartu Pra secara online selama pandemi Covid-19. "Kedepan setelah kondisi normal, maka pelatihan tidak hanya online, tetapi juga pelatihan offline atau tatap muka akan dipersiapkan," ujar dia.

Bagi masyarakat yang kesulitan mengakses pendaftaran Kartu Pra Kerja bisa mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perindustrian, Dinas Perdagangan, Dinas Pariwisata, Dinas Koperasi dan UKM setempat. Nantinya, pemda setempat membantu dan memfasilitasi proses pendaftaran.

"Pemda akan membantu memberikan pendampingan pendaftaran, dan menyediakan beberapa komputer untuk masyarakat di tempat yang ditentukan oleh pemda. Sehingga dapat mengikuti pendaftaran maupun pelatihan yang akan dipilih," terang Airlangga.

Namun, ia menegaskan dalam pemberian bantuan tatap muka ini, pemda wajib menerapkan protokol pencegahan Corona di setiap fasilitas pendaftaran Kartu Pra Kerja.

Informasi lebih lanjut mengenai Kartu Pra Kerja, pemerintah menyediakan pusat bantuan di (021) 25541246 yang beroperasi setiap hari Senin-Jumat pukul 08.00-19.00 WIB, atau e-mail [email protected] (net/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: