Kapolresta Bandarlampung dan Forkopimda Pantau PPKM Darurat

Kapolresta Bandarlampung dan Forkopimda Pantau PPKM Darurat

Medialampung.co.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Kota Bandarlampung yang dilaksanakan mulai tanggal 12-20 Juli 2021 guna pengendalian penyebaran Covid-19 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri No.20/2021 dan Instruksi Walikota Bandarlampung No.4/2021.

Jajaran Forkopimda Kota Bandarlampung melaksanakan kegiatan patroli monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan PPKM Darurat di wilayah Kota Bandarlampung. 

Dipimpin Walikota Bandarlampung Hj. Eva Dwiana dengan didampingi Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Yan Budi Jaya, S.IK., M.M. Ketua Pengadilan Negeri Tj. Karang Timur Pradoko, SH., MH., Kajari Kota Bandarlampung Abdullah Noer Deny, S.H., M.H., dan Dandim 0410/KBL Kol Inf Romas Herlandes, S.IP., berkeliling ke sejumlah ruas jalan protokol dan pusat pertokoan yang ada di kota Bandarlampung, Kamis (15/7).

Dalam kesempatan tersebut Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Yan Budi Jaya menjelaskan, dilaksanakannya kegiatan ini adalah dalam rangka monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan PPKM Darurat di wilayah Kota Bandarlampung serta mengurangi mobilitas kendaraan dan kegiatan masyarakat sebanyak 30 %. 

Dan ini akan dibuat penyekatan di pintu pintu masuk kota Bandarlampung dan Jalan Protokol. Namun semua tidak akan berarti tanpa adanya kerjasama dari semua pihak, oleh karena itu pihaknya meminta kepada masyarakat untuk bersama-sama menaati aturan PPKM darurat ini sambil berdoa agar semua cepat selesai.

"Mohon pengertian dan bantuan masyarakat secara umum, khususnya warga masyarakat kota Bandarlampung dan sekitarnya," ujar Kapolresta.

Selain Melaksanakan patroli dengan menghimbau kepada pelaku usaha yang masih membuka tokonya kesempatan tersebut juga dilakukan tes swab antigen kepada masyarakat maupun pelaku usaha.(*/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: