Kantor Samsat Kotabumi Kembali Dibuka, Wajib Pajak Harus Terapkan Prokes

Kantor Samsat Kotabumi Kembali Dibuka, Wajib Pajak Harus Terapkan Prokes

Medialampung.co.id - Setelah dua pekan pelayanan Kantor Sistem Adiministrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kotabumi, dinyatakan tutup akibat Covid-19.

Kini kantor tersebut, sudah kembali membuka dan menerima pelayanan Samsat.

Ditutupnya pelayanan diketahui sejak 16 hingga 29 April 2021 lalu, karena ada beberapa pegawai yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Kasatlantas Polres Kabupaten Lampung Utara (Lampura), AKP Ahmad Wiratma mengatakan, pelayanan Samsat kembali dibuka bagi pemohon pajak yang ingin mengurus dokumen perpajakan. 

Meski dibukanya pelayanan di Kantor Samsat, namun harus tetap mematuhi protokol kesehatan dimasa pandemi Covid-19 seperti saat ini.

Mengenai jumlah peserta wajib pajak, akan disesuaikan dengan kondisi dilapangan. Jika dinilai telah padat maka akan dihentikan demi pencegahan penyebaran Covid-19. Hal tersebut, guna kebaikan masyarakat itu sendiri.

“Jumlah wajib pajak (perhari) disesuaikan dengan peserta yang hadir, jika sudah cukup padat maka akan segera di stop saat itu juga, kemudian dirasa sedikit maka akan dilanjutkan kembali,” tegas AKP Ahmad Wiratma, Senin (3/5).

“Kita himbau segera selesaikan kewajiban dikarenakan masa pemutihan ini akan tetap kita laksanakan hingga September 2021 mendatang. mari kita bangun Provinsi Lampung khususnya Lampura, yang lebih baik lagi,” ucapnya.

Data berhasil diperoleh dari Medialampung.co.id di Kantor Samsat Kotabumi yakni, dari awal program pemutihan pajak di Samsat Kotabumi telah memproses sebanyak 1.246 wajib pajak, dengan rincian Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) banyak 1.012, kemudian pemohon Biaya Balik Nama (BBN) sebanyak 234 yang tidak dikenakan biaya. (adk/ozy/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: