Kantor OJK Perwakilan Lampung Digeruduk Driver Ojol
Medialampung.co.id - Beberapa Driver ojek online (ojol) mendatangi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kota Bandarlampung yang terletak di Jl. Way Sekampung No.9, Rw. Laut, Kec. Tanjung Karang Timur, Jumat (27/3).
Perwakilan driver ojol meminta penjelasan dari pihak OJK tentang kebijakan presiden Joko Widodo terkait kelonggaran angsuran bagi para kreditur akibat meluasnya penyebaran wabah virus COVID-19 di Indonesia.
“Kedatangan kami kesini meminta pihak OJK memberikan penjelasan langsung dengan menerbitkan surat edaran resmi untuk para driver ojol agar mendapatkan kelonggaran angsuran," menurut satu mitra ojol yang tergabung dalam single Fighter Aulia.
Aulia mengatakan bahwa dirinya beserta rekan-rekannya kurang paham dengan pidato presiden RI mengenai relaksasi kredit, karena kita yang di lapangan mendapatkan dampak langsung dari penyebaran virus corona.
“Kami sangat merasakan apa yang terjadi di lapangan, kerja dari jam 06.00 WIB kami hanya mendapat satu orderan,” katanya.
Di kantor OJK, Aulia dan rekan-rekanya kesulitan untuk bertemu langsung dengan pimpinan OJK, kedatangannya hanya diterima oleh pihak keamanan kantor OJK, salah satu security tersebut menyarankan supaya mitra ojol menghubungi call center kantor.
“Kita mendapat keterangan untuk menghubungi call center, setiap kali kita telepon call center nada teleponnya selalu sibuk, kalau ketemu kita langsung tahu penjelasannya, jika seperti ini kaya orang baca surat skrip," tandasnya.
Aulia akhirnya baru mendapatkan informasi dari pihak keamanan OJK yang menjelaskan kalau yang mendapat bantuan keringan kredit diperuntukkan khusus bagi mereka yang sudah terpapar COVID-19.
“Jadi yang bisa dibantu itu yang sudah terpapar oleh virus corona, kalau kita harus terpapar dulu percuma donk, dari pemberitahuan lockdown ini saja sudah berdampak bagi penghasilan kami, bagaimana kami bisa membayar cicilan kendaraan sementara situasinya seperti ini,” pungkasnya.(*/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: