Dibebastugaskan dari PDIP, Rizky Mengaku Legowo

Dibebastugaskan dari PDIP, Rizky Mengaku Legowo

PRINGSEWU, MEDIALAMPUNG..CO.ID - Rizky Raya Saputra, SH, MH, CLA, mengaku legowo menyusul adanya surat keputusan (SK) DPP PDI Perjuangan No.254/KPTS/DPP/VI/2022. 

Dalam SK yang ditandatangani ketua umum Megawati Soekarno Putri dan sekretarisnya Hasto Kristianto membebas tugaskan dirinya selaku bendahara DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pringsewu serta dari jabatan wakil Ketua DPRD Pringsewu.

Selaku petugas partai Rizky menyatakan kesiapannya untuk menerima keputusan DPP tersebut. 

Dirinya juga tak mempersoalkan ataupun mengajukan keberatan serta tuntutan melalui mekanisme di luar kepartaian.

"Secara pribadi maupun secara kepengurusan menerima atau seperti apa yang ditugaskan oleh partai," tegasnya. 

Rizky Raya juga berterimakasih atas dukungan dan kepercayaan yang telah diberikan. 

"Terimakasih atas kepercayaan yang diberikan. Pada konstituen saya juga mohon maaf bila ada yang kurang berkenan. Yakinlah pada hari ini bukan akhir dari perjuangan untuk membesarkan partai," ujarnya dengan raut wajah penuh semangat.

DPP PDI Perjuangan menerbitkan surat keputusan (SK) pembebastugasan Rizky Raya SH sebagai bendahara DPC PDI Perjuangan kabupaten Pringsewu serta dari jabatan wakil ketua DPRD Pringsewu. 

Dalam surat bernomor 254/KPTS/DPP/VI/2022 dan ditandatangani ketua umum Megawati Soekarnoputri dan sekretarisnya Hasto Kristianto memuat sejumlah pertimbangan terkait sanksi yang diberikan pada kader partai tersebut. 

Yang menarik, Rizky Raya hadir langsung pada kesempatan pembacaan SK tersebut. Ketua DPC PDI P Palgunadi mengatakan bila surat yang mereka terima dari DPP berisi pembebastugasan Rizky Raya SH sebagai bendahara DPC PDI Perjuangan kabupaten Pringsewu serta dari jabatan wakil ketua DPRD Pringsewu.

"Surat baru kami buka di pleno tadi," ungkapnya. 

"Dalam organisasi Kami memang ada reward dan punishment, kalau ada prestasi di beri penghargaan. Bila pelanggaran ya menerima sanksi dan tak ada yang terbebas dari itu," tambah Palgunadi.

Sikap DPP ini diambil untuk memperbaiki kinerja partai di Pringsewu serta menjaga Marwah partai. Pemberian sanksi ini menurutnya sudah melalui proses yang berlaku.

Terkait alasan pembebastugasan Rizky, ketua DPC PDIP Pringsewu Palgunadi tak menyebut secara spesifik. Namun menurutnya DPP PDIP dalam mengeluarkan SK tersebut melalui banyak pertimbangan dan masukan.

"Semua hal-hal yang terkait menjadi dasar pertimbangan," ungkapnya. 

Sementara itu berdasar SK DPP PDIP pembebastugasan kader partai tersebut sebagai bendahara dari informasi yang diterima hanya menyebut tidak menjalankan tugas dan tanggungjawabnya sebagai Bendahara Partai sehingga tidak dapat menjalankan fungsi dan tugas kepartaian sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PDI Perjuangan Tahun 2019, serta dalam menjalankan tugasnya sebagai Wakil Ketua DPRD tidak sesuai dengan sikap Politik kebijakan dan Program Perjuangan Partai sebagaimana telah diamanatkan Kongres V PDI Perjuangan.

Usai pemaparan oleh ketua DPC PDI Perjuangan Pringsewu Palgunadi di hadapan sekertaris Bambang Kurniawan, serta para wakil ketua Eko, Agus Purnomo, Agus Irwanto dan fraksi PDI-P Aris Wahyudi, Yurizal, Rizky Raya dengan gentleman membacakan sendiri SK untuk dirinya itu. Dengan jelas poin per poin dia bacakan isi surat keputusan DPP PDIP tersebut.

Adapun pertimbangan dari SK DPP PDI P tersebut diantaranya alat perjuangan utama Partai adalah organisasi Partai itu sendiri. 

Bahwa eksistensi PDI Perjuangan di Kabupaten Pringsewu sangat strategis ditinjau dari kepentingan Partai untuk memenangkan Pemilihan Umum 2024; bahwa Bendahara DPC Partai bertugas dan bertanggung jawab mengelola  keuangan dan perbendaharaan DPC partai; bahwa pimpinan DPRD merupakan jabatan strategis Partai yang memiliki tugas pokok memperjuangkan kebijakan Partai menjadi kebijakan pemerintahan daerah.

Bahwa DPP Partai telah melakukan evaluasi terhadap kinerja dan kepengurusan DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pringsewu Masa Bakti 2019-2024, sehingga DPP Partai melakukan pergantian dan reposisi terhadap kepengurusan DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pringsewu.

Bahwa berdasarkan petikan rekomendasi Komite Etik dan Disiplin PDI Perjuangan No.2KE.D-PDIP/IV/2022, tanggal 14 April 2022 merekomendasikan kepada DPP Partai untuk menjatuhkan sanksi pembebastugasan terhadap Rizky Raya dari jabatannya sebagai Bendahara DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pringsewu

Masa Bakti 2019-2024 dan Sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pringsewu.(sag/mlo) 

foto Agus, Rizky Raya dengan jiwa besar, membacakan sendiri SK DPP PDIP terkait pembebasan tugasan dirinya selaku bendahara DPC PDIP. Pringsewu serta sebagai wakil ketua DPRD Pringsewu

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: