Polres Lamtim Amankan Tiga Pria Berikut Sabu Senilai Rp140 Juta

Polres Lamtim Amankan Tiga Pria Berikut Sabu Senilai Rp140 Juta

Medialampung.co.id - Polres Lampung Timur mengamankan 3 tersangka kasus narkoba. Masing-masing, HF (41) dan BD (38) warga Kecamatan Marga Sekampung Lamtim, serta AI (35) warga Kecamatan Gunung Sugih Lampung Tengah. 

Berikut ketiga tersangka turut diamankan barang bukti berupa 115,68 gram sabu-sabu senilai Rp140 juta.

Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur mengamankan dua orang yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika golongan 1 jenis sabu.

Kapolres Lamtim AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kasat Narkoba IPTU Denny Maulana Saputra menjelaskan, penangkapan terhadap para tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Marga Sekampung. 

Dari informasi itu, personil Sat Narkoba Polres Lamtim mengamankan HF berikut barang bukti berupa sabu-sabu seberat 4,32 gram, Rabu (14/7) pukul 23.15 WIB.

Dari nyanyian HF petugas mengamankan BD berikut barang bukti seperangkat alat hisap.

Setelah dilakukan pengembangan penyidikan, petugas mengamankan AI di wilayah Gunung Sugih Lampung Tengah, Kamis (15/7) dini hari. 

Dari tersangka petugas menyita barang bukti 11 plastik klip bening berisi kristal putih diduga keras narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu seberat 111,36 gram.

"Ketiga tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres guna pengembangan penyidikan lebih lanjut," jelas IPTU Denny. (wid/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: