Polres Lamtim Amankan Kakek yang Cabuli Cucunya

Polres Lamtim Amankan Kakek yang Cabuli Cucunya

Medialampung.co.id - Polres Lampung Timur mengamankan terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur, Kamis (26/11).

Tersangka adalah SM (42) warga Kecamatan Margatiga Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP Faria Arista menjelaskan, tersangka diduga telah mencabuli Si (9) yang tidak lain cucu tirinya sendiri.

Modusnya, tersangka membawa cucunya ke dalam kamar kemudian dicabuli. Aksi tersangka, ternyata diketahui ayah korban dan warga sekitar. Nyaris saja, tersangka menjadi bulan-bulanan warga. 

Namun, Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lamtim yang mendapat informasi langsung meluncur ke tempat kejadian peristiwa dan berhasil mengamankan tersangka. 

"Guna pengembangan penyidikan lebih lanjut tersangka kami amankan di Polres Lamtim," jelas AKP Faria Arista.

Sementara tersangka saat menjalani pemeriksaan mengakui perbuatannya. Menurut, tersangka yang berprofesi sebagai sopir truk ini, korban memang sering dibawa ke rumahnya.

Sebab, kedua orang tuanya berdagang di pasar. Biasanya, korban diasuh neneknya (istri tersangka). Bila istri yang baru dinikahinya sebulan lalu pergi, maka tersangka yang mengasuhnya. 

Di saat itulah, timbul niat jahat tersangka untuk mencabuli korban. Bahkan, tersangka mengaku selama sebulan terakhir sudah lebih dari sekali mencabuli korban.

"Saya hanya mencabuli dan tidak melakukan hubungan badan," kata tersangka. (wid/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: