Polres Lamtim Amankan Dua Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Medialampung.co.id - Polres Lampung Timur mengamankan 2 tersangka penyalahgunaan narkoba, Senin (8/6). Masing-masing, Luky Kusuma (22) warga Desa Nibung dan Saita (30) warga Desa Pempen Kecamatan Gunungpelindung Lamtim.
Berikut kedua tersangka turut diamankan barang bukti antara lain berupa sebuah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal putih diduga keras Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 1,07 gram.
Kapolres Lamtim AKBP Wawan Setiawan melalui Kasat Narkoba AKP Dennis Putra Arya menjelaskan, penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang adanya sepasang laki-laki dan perempuan yang mencurigakan di jalan raya Kecamatan Bandarsribhawono Lamtim.
Mendapat informasi itu, petugas Satuan Narkoba Polres Lamtim langsung meluncur ke lokasi, pukul 01.00 WIB. Setelah dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dari kedua tersangka.
"Ke dua tersangka dan barang bukti kami amankan guna pengembangan penyidikan lebih lanjut," jelas AKP Dennis.
Diketahui, sebelumnya Polres Lampung Timur membekuk 2 pelaku penyalahgunaan narkotika, Jumat (5/6).
Masing-masing, Benny (19) dan Rusli (19) warga Kecamatan Melinting Lampung Timur. Ke dua tersangka di wilayah Desa Wana Kecamatan Melinting.
Berikut kedua tersangka turut diamankan barang bukti berupa sebuah plastik klip bening yang di dalamnya terdapat kristal putih diduga keras narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 0,28 gram dan sebuah HP.
Saat menjalani pemeriksaan kedua tersangka mengakui barang bukti itu milik mereka. (wid/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: