Kadisdukcapil Lambar Ajak Masyarakat Manfaatkan Layanan COD

Kadisdukcapil Lambar Ajak Masyarakat Manfaatkan Layanan COD

Medialampung.co.id - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lampung Barat, Drs. Daman Nasir mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan Cash On Delivery (COD) atau antar ke tempat pemohon sesuai alamat yang dicantumkan, tanpa harus datang ke kantor Disdukcapil setempat. 

Dikatakan Daman Nasir, layanan COD melalui Program Pelayanan Administrasi Kependudukan, Hemat, Benar, Antar di tempat dan Cetak di tempat (Pelaku Hebat dan Cepat) tersebut merupakan program yang digulirkan sejak tahun lalu, namun peminatnya hingga saat ini masih cukup rendah. 

"Dalam pengurusan Administrasi kependudukan (Adminduk), seperti KTP-el, Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak (KIA), dan akte kelahiran tidak perlu lagi datang ke kantor. Ada dua pelayanan yang memudahkan masyarakat, yakni Adminduk yang sudah memiliki barcode dan pelayanan chas on delivery (COD) atau antar ke tempat, " ungkap Daman Nasir. 

Dijelaskan, Adminduk yang sudah bisa dicetak langsung oleh pemohon dengan memindai barcode, yakni KK, surat pindah, akta pencatatan sipil (Akte Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Perceraian dan Akta Kematian, Akta Pengakuan Anak dan Pengesahan Anak). Sementara yang bisa COD adalah KTP dan KIA.

“Pemohon cukup mengirimkan syarat-syarat sesuai dengan Adminduk yang akan dibuat, melalui aplikasi whatsApp atau email. Setelah diproses dan semua syarat dinyatakan lengkap, Disdukcapil akan mengirimkan barcode yang dapat dipindai untuk dicetak sendiri. Sementara KTP dan KK bisa diantar ke rumah pemohon, dengan biaya kurir ditanggung masing-masing, sesuai dengan jarak tempuh,” ujarnya. 

Kemudian, untuk Adminduk yang boleh dicetak langsung, harus menggunakan kertas putih HVS A4 ukuran 80 gram. Sementara untuk memastikan keaslian Adminduk, masyarakat dapat mengecek langsung melalui aplikasi VeryDS. Dan dia berharap pelayanan tersebut merupakan inovasi Disdukcapil dalam memutus rantai penyebaran virus Covid-19.

“Pemohon dapat melakukan pendaftaran secara online melalui nomor WA 082281162251 dengan pelayanan Kartu Keluarga dan Pindah/Datang, 082281162252 untuk pelayanan KTP-el dan KIA, 082281162253 untuk pelayanan update data kependudukan, dan 082281162254 untuk pelayanan akta pencatatan sipil,” pungkasnya. (nop/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: