Kadisdikbud Lampung Tinjau KBM Tatap Muka SMA dan SMK di Pesawaran
Medialampung.co.id - Proses kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka di satuan pendidikan tingkat SMA/SMK di Kabupaten Pesawaran dimulai Senin (31/8).
Untuk memastikan proses KBM tatap muka berjalan baik di era new normal ink, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Drs. Sulpakar, M.M., meninjau ke sejumlah SMA/SMK di Pesawaran.
Sulpakar yang didampingi Kepala Bidang Pembinaan SMK Dra. Zuraida Kherustika, M.M., setibanya di sekolah, langsung menuju kelas guna melihat proses KBM yang diikuti siswa.
Sekolah yang ditinjau Sulpakar antara lain, SMKN 1, SMKN 2 Gedong Tataan, SMA dan SMK Pelita Pesawaran.
Kepada para siswa, Sulpakar meminta siswa selalu disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan penanganan coronavirus disease 2019 (Covid-19). Sebab, sampai saat ini, pandemi Covid-19 belum berakhir.
Sebuah kebanggaan di Pesawaran tim gugus tugas telah memberi izin untuk KBM tatap muka bagi sekolah tingkat SMA/SMK, sederajat.
Karena itu, kepada kepala sekolah dan guru harus benar-benar mentaati disiplin Protokol Kesehatan Covid-19.
“Kesehatan dan keselamatan adalah hal yang utama. Untuk itu, kami minta seluruh siswa dan dewan guru menaati SOP pelaksanaan pembelajaran di masa pandemi Covid-19,” ujar Sulpakar.
Kendati pembelajaran tatap muka telah dilakukan, namun ia meminta pihak sekolah untuk tidak melakukan aktivitas sosialisasi yang dapat mengumpulkan banyak orang.
Pelaksanaan KBM tatap muka jenjang SMA/SMK sederajat di Kabupaten Pesawaran, setelah mendapat rekomendasi KBM tatap muka langsung SMA dan SMK dari Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, tertanggal 25 Agustus 2020.
Dalam surat Bupati Pesawaran yang ditujukan kepada Gubernur Lampung melalui Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, pada prinsipnya Bupati Pesawaran selaku Ketua Gugus Tugas Covid-19, memberikan rekomendasi tatap muka langsung pada satuan Pendidikan SMA dan SMK di Kabupaten Pesawaran mulai tanggal 31 Agustus 2020.
Namun demikian, ada ketentuan yang harus dilaksanakan penyelenggara satuan pendidikan dengan ketentuan, pertama harus melaksanakan protokol kesehatan secara ketat sesuai SOP.
Kedua, untuk satu minggu pertama melibatkan Gugus Tugas Covid-19 (TNI, Polri dan Pol PP) pada pelaksanaan protokol kesehatan di satuan pendidikan.
Ketiga, kepala Satuan Pendidikan (SMA dan SMK) bertanggung jawab atas pelaksanaan protokol kesehatan di sekolah.
Keempat, jika ada warga di satuan pendidikan (pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik) terjangkit Covid-19, maka KBM tatap muka di satuan pendidikan dihentikan.
Sulpakar menambahkan, daerah di Lampung yang telah melaksanakan KBM tatap muka langsung yaitu, Kabupaten Tulang Bawang (TB), Tulangbawang Barat (TbB), Lampung Barat (Lambar), Lampung Tengah (Lamteng).
Daerah-daerah tersebut masuk kategori zona hijau dan kuning. Sedangkan daerah lainnya sedang dalam proses verifikasi ke sekolah-sekolah oleh Gugus Tugas Covid-19 kabupaten/kota setempat. (*/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: